• Beranda
  • Berita
  • Mendikbudristek : Pandemi mempengaruhi kasus kekerasan seksual

Mendikbudristek : Pandemi mempengaruhi kasus kekerasan seksual

10 Desember 2021 20:33 WIB
Mendikbudristek : Pandemi mempengaruhi kasus kekerasan seksual
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudrisetk) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Jumat (10/12/2021). (ANTARA/Indriani)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudrisetk),Nadiem Anwar Makarim mengatakan pandemi COVID-19 mempengaruhi jumlah kasus kekerasan seksual.

“Data menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan seksual, juga adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021,” ujar Nadiem dalam puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah itu melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.

Baca juga: Praktisi: Permendikbudristek PPKS tegaskan kesetaraan gender

Baca juga: Peneliti: Permendikbudristek 30/2021 cegah kekerasan seksual di kampus

“Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga,” tambah dia.

Nadiem menambahkan kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. "Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya,” ucapnya.

Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan. Juga para perempuan pejuang keluarga.

“Oleh karena itu, kekerasan apapun jenis dan bentuknya pada siapapun, harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan,” imbuh dia.

Baca juga: KUPI sebut Permendikbudristek PPKS bagian dari jihad melindungi orang

Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan tersebut solusi untuk melakukan pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.

“Permendikbudristek PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.

Selain itu, kampus juga diminta untuk mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS. Pemerintah menargetkan pada 2022, kampus di Tanah Air memiliki Satgas PPKS.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021