Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah.Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat
"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat. Termasuk dalam mendapatkan informasi publik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik itu diraih karena pihaknya terus berupaya maksimal menyajikan informasi kepada masyarakat secara terbuka atau transparan, akurat dan akuntabel.
Baca juga: Baru 84,33 persen warga Palangka Raya terdaftar di BPJS Kesehatan
"BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi. Terutama, terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," katanya.
Pihaknya juga terus meningkatkan dasar dan pedoman pelaksanaan keterbukaan publik sehingga siapapun yang nantinya memimpin BPJS Kesehatan Palangka Raya, masyarakat tetap mendapat informasi program jaminan sosial kesehatan secara terbuka dan transparan.
Baca juga: BPJS Kesehatan permudah layanan peserta penderita thalassemia
"Untuk itu kami juga terus berinovasi dalam kaitan keterbukaan informasi publik. Saya juga terus mendorong seluruh unit selalu menginformasikan perkembangan program kerja yang telah dilaksanakan," kata Masrur.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengajak semua badan publik memanfaatkan kemajuan digital dalam menyediakan informasi publik.
"Hasil penilaian dalam keterbukaan informasi publik ini, harus menjadi sarana introspeksi semua badan publik. Termasuk dalam menjaga, meningkatkan kinerja pelayanan dan produktivitas di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya nyatakan tak ada gagal bayar klaim
Edy juga berpesan kepada badan publik agar selalu menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi badan publik merupakan bagian hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
"Tujuan penganugerahan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan, kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat peran FKTP dalam penyediaan layanan primer
Baca juga: BPJS Kesehatan: Komitmen pemerintah lindungi penduduk jadi kunci UHC
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021