Kantor Staf Presiden (KSP) mencermati penerapan sistem Online Single Submission (OSS) di wilayah Papua Barat belum berjalan secara maksimal.Kami masih banyak menemui hambatan.
Menurut laporan KSP, sejak penerapannya pada Agustus 2021, pemerintah daerah setempat baru mengeluarkan 65 izin OSS.
“Kami masih banyak menemui hambatan. Ini menjadi tugas kolaborasi bersama pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperbaiki,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Rumadi Ahmad saat melakukan verifikasi lapangan layanan perizinan dan kesehatan dasar, di Kota Manokwari, Papua Barat, Senin, sebagaimana siaran pers.
Rumadi menyampaikan, kemudahan layanan perizinan dan kepastian usaha adalah salah satu prioritas utama Pemerintah untuk mendukung kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Oleh karena itu, kata dia, harus dipastikan bahwa sistem OSS berbasis risiko andal, transparan, akuntabel, serta menjamin kepastian berusaha bagi pihak yang mau berinvestasi di Papua Barat.
Selain itu, dia menyampaikan, sebagai kebijakan yang baru, OSS berbasis risiko juga harus memiliki mekanisme pendampingan melekat, kanal pengaduan, serta sosialisasi yang lebih gencar dari pemerintah pusat.
Dengan begitu, jajaran birokrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di level provinsi dan kabupaten/kota menjadi lebih siap dalam melayani masyarakat.
“Verifikasi lapangan ini menjadi debottlenecking atas kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan di lapangan, khususnya terkait dengan layanan perizinan yang harus terintegrasi dengan sistem OSS,” kata Rumadi pula.
Di tempat terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Kedeputian V Theofransus Litaay meninjau layanan kesehatan beberapa lokasi di Papua Barat. Pada kegiatan ini, Theofransus ingin memastikan kesiapan dari seluruh elemen pemerintah daerah di Kota Manokwari khususnya Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah setempat.
“Kita harus mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 menjelang libur Natal dan tahun baru,” ujar Theofransus.
Selain itu, hal yang perlu dipastikan adalah terkait implementasi Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Papua Sehat yang harus menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan agar tidak ada pasien yang ditolak untuk ditangani.
Berdasarkan Perpres 83 Tahun 2019, salah satu tugas pokok KSP adalah melakukan pengendalian dan pemantauan program prioritas nasional. Beberapa prioritas nasional yang dipantau oleh KSP adalah terkait dengan peningkatan kepastian dan kemudahan berusaha, serta layanan kesehatan.
Baca juga: Pertama kali, Bahlil uji coba pengurusan izin usaha lewat ponsel
Baca juga: Komisi VI DPR: Perizinan usaha mikro melalui OSS capai 94,42 persen
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021