“Digitalisasi aksara nusantara sangat penting sebagai salah satu pintu masuk pembudayaan kembali penggunaan aksara nusantara. Untuk itu perlu kita dorong pengaplikasiannya pada perangkat digital yang beredar di Indonesia,” kata Doddy saat hadir secara virtual dalam Selebrasi Digitalisasi Aksara Nusantara pada Selasa.
Menurutnya, aksara nusantara merupakan salah satu warisan bangsa sehingga segala upaya untuk melestarikannya dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghargaan atas asal-usul sejarah serta budaya.
Baca juga: PANDI apresiasi komunitas bantu SNI aksara daerah
“Pembangunan bisa bergerak ke segala arah. Namun dengan mengingat dari mana kita berasal, itu dapat menjadi pegangan kenapa kita harus menjadi bangsa berkarakter yang berpilar pada nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya pada 30 November, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan dua Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait digitalisasi aksara Jawa, Sunda, dan Bali yang dirintis Pandi bersama para pegiat aksara sejak 2020.
Sebelum penetapan resmi tersebut, Doddy mengatakan Pandi mengusulkan dua judul Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dengan jalur mendesak terlebih dahulu kepada Kemenperin. PNPS tersebut, lanjutnya, masuk dalam ruang lingkup teknis komite 3502 yang dikelola Kemenperin.
Kedua PNPS yang diajukan Pandi antara lain mengenai fon aksara dan tata letak papan tombol nusantara, yang akhirnya ditetapkan oleh BSN dengan nomor masing-masing SNI 9047:2021 dan SNI 904:2021
Selanjutnya melalui Badan standarisasi dan kebijakan jasa industri Kemenperin menyampaikan usulan PNPS tersebut kepada BSN melalui jalur perumusan mendesak
“Kemenperin menyambut baik usulan PNPS dari Pandi untuk digitalisasi aksara nusantara,” tutur Doddy.
Selain sebagai upaya revitalisasi bahasa daerah, Doddy berpendapat bahwa aksara nusantara yang hadir secara digital bertujuan untuk meluaskan penggunaannya di seluruh lapisan masyarakat serta dapat dijadikan sebagai fungsi pembelajaran dan pembiasaan.
Perihal SNI di bidang industri, ia mengatakan hanya 2 persen SNI yang diberlakukan oleh Kemenperin secara wajib, yaitu 123 SNI wajib dari 5.106 SNI bidang industri yang seluruhnya berupa SNI jenis produk.
Tugas Kemenperin untuk melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standarisasi telah tertuang dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Standarisasi tersebut diselenggarakan dalam wujud SNI spesifikasi teknis atau ST dan/atau pedoman tata cara (PTC).
Baca juga: Digitalisasi aksara nusantara bantu perkaya literasi digital
Baca juga: Tiga aksara nusantara bertransformasi ke sistem digital
Baca juga: Dokumen RSNI aksara Nusantara disepakati
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021