• Beranda
  • Berita
  • Pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung dalam UU HKPD

Pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung dalam UU HKPD

15 Desember 2021 12:41 WIB
Pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung dalam UU HKPD
Tangkapan layar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing UU HKPD secara daring, Rabu (15/12/2021). ANTARA/Kuntum Riswan

Jadi yang namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu, karena di daerah setiap kali jenis pajak ada satu Perda dan setiap Perda mengatur KUPnya

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) merustrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung menjadi satu.

“Jadi yang namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu, karena di daerah setiap kali jenis pajak ada satu Perda dan setiap Perda mengatur KUPnya,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing UU HKPD secara daring, Rabu.

Astera menyampaikan sejumlah daerah memiliki pendapatan pajak yang sedikit dikarenakan biaya compliance cost yang besar.

“Yang begini harusnya dilakukan restrukturisasi, jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya turun,” ujarnya.

UU HKPD merasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Berbeda dengan pajak yang bersifat close list, jenis retribusi daerah masih bisa ditambahkan jika memang diperlukan.

“Retribusi kita buka untuk layanan yang memang harus dikenakan retribusi, nanti diatur dalam PP,” ungkapnya.

UU HKPD juga memperluas basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.

Opsen tersebut terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain juga perluasan objek melalui sinergitas pajak pusat dan daerah, seperi valet parkir dan objek rekreasi.

Selain itu, disain pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU HKPD juga diharmonisasikan dengan peraturan perundangan lain seperti putusan MK terkait alat berat/alat besar, Putusan MK terkait PPJ, dan UU 23/2014 dan UU 3/2020 terkait sinkronisasi kewenangan.

“Di sini kita dudukkan yang tepat sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK. Yang jelas kita dukung apa yang namanya kemudahan berusaha,” kata Astera.

Baca juga: Kemenkeu : UU HKPD reformasi total tata kelola transfer ke daerah

Baca juga: KPPOD : UU HKPD bawa manfaat pada insentif fiskal

Baca juga: Menkeu: RUU HKPD akan dongkrak pendapatan daerah hingga Rp30,1 triliun

Baca juga: DPR setujui RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah disahkan jadi UU

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021