Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk subsektor perikanan tangkap pada tahun 2021 dipastikan akan mencapai jumlah yang tertinggi sepanjang sejarah sejak KKP berdiri.Kami optimistis sampai akhir Desember 2021, kita akan mencapai produksi penangkapan ikan lebih dari 8 juta ton
"Kalau kita melihat data SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), per hari kemarin angkanya untuk PNBP sektor sumber daya perikanan sudah melebihi angka capaian tahun 2020 yang lalu," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan berdasarkan data dari SPAN Kementerian Keuangan, capaian PNBP perikanan tangkap sampai dengan 14 Desember 2021, sudah mencapai Rp694,53 miliar atau mencatatkan rekor capaian tertinggi sepanjang sejarah KKP.
Seperti diketahui, realisasi PNBP Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada tahun-tahun sebelumnya tidak mencapai jumlah tersebut, yaitu Rp643,6 miliar pada 2020, Rp559,7 miliar pada 2019, dan Rp519,33 miliar pada 2018.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP juga memperkirakan bahwa hingga akhir tahun 2021 ini bisa saja jumlah PNBP di subsektor perikanan tangkap bisa mencapai lebih dari Rp700 miliar.
Trian juga memaparkan untuk produksi perikanan tangkap pada 2021, realisasi hingga triwulan III-2021 telah mencapai 72 persen dari target produksi tahun 2021, yaitu 8,08 juta ton.
"Kami optimistis sampai akhir Desember 2021, kita akan mencapai produksi penangkapan ikan lebih dari 8 juta ton," katanya.
Menurut dia, rasa optimisme tersebut karena umumnya selama tiga bulan terakhir setiap tahun yaitu Oktober-Desember, biasanya merupakan puncak dari musim penangkapan ikan.
Selain itu, peningkatan produksi pada triwulan IV juga biasanya dipicu peningkatan permintaan pangan ikan menjelang Natal dan tahun baru.
Komoditas andalan di perairan laut adalah tuna, tongkol, dan cakalang yang umumnya melimpah pada akhir triwulan III hingga triwulan IV. Demikian pula dengan komoditas udang yang umumnya melimpah menjelang pada akhir triwulan IV.
Ia mengemukakan peningkatan penerimaan negara melalui PNBP sumber daya perikanan tangkap untuk mewujudkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya ikan dan digunakan bagi program-program peningkatan kesejahteraan nelayan.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan bahwa regulasi yang terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan perlu mempertimbangkan banyak hal agar penerapannya juga sesuai dengan kondisi di lapangan.
"PNBP kelautan dan perikanan itu memang secara prinsip perlu ditingkatkan, karena pemanfaatan sumber dayanya juga besar dan terus meningkat. Tapi soal waktu, jenis, dan berapa banyak yang harus dipungut, itu harus mempertimbangkan banyak hal," kata Ketua Harian KNTI Dani Setiawan di Jakarta, Rabu (29/9).
Dani mengemukakan, hal yang harus dipertimbangkan apakah pengaturan PNBP perikanan tersebut secara momentum, karena hal itu dilakukan saat ini di tengah pemerintah justru sedang banyak memberi insentif keringanan pajak akibat pandemi.
Baca juga: KKP: PNBP Perikanan akan kembali untuk kepentingan nelayan
Baca juga: Aturan PNBP KKP permudah usaha perikanan
Baca juga: KKP resmi punya aturan baru soal pengelolaan PNBP sektor perikanan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021