Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, HL Pelita Putra menyesalkan sikap Kepala Dinas PUPR yang tak melakukan karantina mandiri seusai pulang dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.kita desak dan meminta pertanggungjawaban Satgas Penanganan COVID-19
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB HL Pelita Putra, mengingatkan agar aturan karantina bagi siapapun yang baru datang dari luar negeri dijalankan secara tegas.
"Kita minta Satgas Penanganan COVID-19 Pemprov NTB tegas. Proses karantina bagi siapa saja yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri, baik itu WNI maupun WNA, wajib dilakukan," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, kepergian Kepala Dinas PUPR NTB Ridwan Syah melawat ke Abu Dhabi, pada tanggal 11 dan 12 Desember diduga tidak melakukan karantina selama 10 hari.
Baca juga: Satgas tambah kapasitas karantina pelaku perjalanan internasional
Baca juga: Pelaku perjalanan luar negeri harus jalani 3 tes hingga usai karantina
Bahkan, ia mengunkap, justru Ridwan langsung mendampingi Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menemui Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (13/12).
"Jangan ada kompromi terhadap aturan karantina orang yang baru saja melakukan perjalanan internasional," ujarnya.
Pelita mengaku, semua yang datang ke Indonesia dari luar negeri wajib melakukan karantina berdasarkan aturan Satgas Penanganan COVID-19.
Ia pun menilai berbagai kejadian pelanggaran karantina sebagai persoalan serius. Apalagi, diketahui, sejauh ini, ada sejumlah kasus pelanggaran karantina yang terjadi belakangan ini.
Ia berharap Satgas COVID-19 melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak ada lagi yang lolos dari kewajiban karantina usai perjalanan dari luar negeri.
"Intinya, kita desak dan meminta pertanggungjawaban Satgas Penanganan COVID-19 bersama instansi-instansi terkait untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan internasional," sambungnya.
Baca juga: Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri
Bahkan, ia mengunkap, justru Ridwan langsung mendampingi Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menemui Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (13/12).
"Jangan ada kompromi terhadap aturan karantina orang yang baru saja melakukan perjalanan internasional," ujarnya.
Pelita mengaku, semua yang datang ke Indonesia dari luar negeri wajib melakukan karantina berdasarkan aturan Satgas Penanganan COVID-19.
Ia pun menilai berbagai kejadian pelanggaran karantina sebagai persoalan serius. Apalagi, diketahui, sejauh ini, ada sejumlah kasus pelanggaran karantina yang terjadi belakangan ini.
Ia berharap Satgas COVID-19 melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak ada lagi yang lolos dari kewajiban karantina usai perjalanan dari luar negeri.
"Intinya, kita desak dan meminta pertanggungjawaban Satgas Penanganan COVID-19 bersama instansi-instansi terkait untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan internasional," sambungnya.
Baca juga: Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri
Baca juga: Satgas: WNI termasuk timnas wajib karantina saat tiba di Indonesia
Informasi kegiatan Ridwan di Jakarta disampaikan akun ofisial Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB di Instagram. Admin Biro Adpim mengunggah tiga foto.
Dua di antaranya menunjukkan keberadaan Ridwan bersama Gubernur Zulkieflimansyah dan Menko Airlangga. Selain itu, di foto terlihat juga Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer.
Ridwan Syah maupun Abdulbar diketahui berangkat ke Abu Dhabi akhir pekan kemarin menemui President dan CEO Formula 1 Stefano Domenicali di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab Stefano Demonicali.
Ridwan seharusnya langsung melakukan karantina setelah pulang dari Abu Dhabi. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Disebutkan dalam aturan yang berlaku efektif dari 3 Desember, seluruh pelaku perjalanan internasional berstatus WNI maupun WNA, wajib melakukan karantina 10x24 jam. Disertai dengan tes ulang RT-PCR.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Lalu Gita Ariadi mengaku akan mendalami lebih dulu hal tersebut.
"Kalau dugaannya seperti itu, coba kita dalami dulu," ujarnya.
Meski demikian, Gita menegaskan, sebagai ASN seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat.
"Tetap ASN itu menjadi contoh. Nanti kita lihat lagi," tegas Sekda.
Baca juga: PPKM Level 3 batal, Pengamat: Awasi ketat prokes pelaku perjalanan
Informasi kegiatan Ridwan di Jakarta disampaikan akun ofisial Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB di Instagram. Admin Biro Adpim mengunggah tiga foto.
Dua di antaranya menunjukkan keberadaan Ridwan bersama Gubernur Zulkieflimansyah dan Menko Airlangga. Selain itu, di foto terlihat juga Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer.
Ridwan Syah maupun Abdulbar diketahui berangkat ke Abu Dhabi akhir pekan kemarin menemui President dan CEO Formula 1 Stefano Domenicali di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab Stefano Demonicali.
Ridwan seharusnya langsung melakukan karantina setelah pulang dari Abu Dhabi. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Disebutkan dalam aturan yang berlaku efektif dari 3 Desember, seluruh pelaku perjalanan internasional berstatus WNI maupun WNA, wajib melakukan karantina 10x24 jam. Disertai dengan tes ulang RT-PCR.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Lalu Gita Ariadi mengaku akan mendalami lebih dulu hal tersebut.
"Kalau dugaannya seperti itu, coba kita dalami dulu," ujarnya.
Meski demikian, Gita menegaskan, sebagai ASN seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat.
"Tetap ASN itu menjadi contoh. Nanti kita lihat lagi," tegas Sekda.
Baca juga: PPKM Level 3 batal, Pengamat: Awasi ketat prokes pelaku perjalanan
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021