"Sesuai dengan ketentuan, vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun baru bisa digelar, apabila cakupan vaksinasi mencapai minimal 70 persen," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pamekasan dr Nanang Suyanto di Pamekasan, Jumat.
Ketentuan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 Sampang 11 Tahun.
Sejauh ini, vaksin COVID-19 bagi anak dan remaja, hanya untuk umur 12 ke atas, sedangkan anak umur 6 hingga 11 tahun belum.
Baca juga: Pemkab Pamekasan tambah gerai vaksin jadi 40 titik
Baca juga: BIN Daerah Jatim dan Pemkab Pamekasan gelar vaksin massal
Untuk memperluas sasaran kelompok usia dalam rangka menciptakan kekebalan komunitas guna mencegah penyebaran COVID-19, maka pemerintah memperluas cakupan vaksinasi pada anak usia 6 hingga 11 tahun.
Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun ini, setelah pemerintah memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.
Nanang menjelaskan, kick off vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun memang telah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Ketentuannya, cukupan minimal 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua. "Jika tidak memenuhi persentase minimal cakupan, maka tidak bisa," katanya.
Di Kabupaten Pamekasan, kata dia, cakupan vaksinasi COVID-19 untuk kalangan masyarakat umum baru mencapai 32 persen lebih.
"Sehingga kita tidak bisa melakukan kick off vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun tersebut," katanya, menjelaskan.
Sebelumnya, Dinkes Provinsi Jawa Timur merilis, Kabupaten Pamekasan terdata sebagai kabupaten paling rendah cakupan vaksinasi dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura.
Cakupan vaksinasi di Kabupaten Pamekasan 32,75 persen, Sumenep 40,58 persen, Sampang 41,32 persen dan cakupan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bangkalan mencapai 42,45 persen dari total jumlah pendudukan di wilayah itu.
Rilis data cakupan vaksinasi COVID-19 yang disampaikan Dinkes Jatim ini, membantah klaim Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang sebelumnya menyebutkan, bahwa cakupan vaksinasi COVID-19 di Pamekasan sudah mencapai 70 persen.
Menurut Kabid P2P Dinkes Pamekasan dr Nanang Suyanto, yang menjadi penyebab utama rendahnya cakupan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Pamekasan itu, karena banyak warga terpengaruh dengan kabar bohong di media sosial, seperti facebook, twitter dan instagram serta youtube yang menampung konten informasi publik yang menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 berbahaya bagi kesehatan.
"Maka dari itu, kami terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi ini, agar kekebalan komunitas dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 terwujud," kata Nanang.*
Baca juga: Satgas COVID-19 Pamekasan suntikkan 6.314 dosis saat vaksinasi terpadu
Baca juga: Pamekasan laporkan empat orang pasien COVID-19 meninggal dunia
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021