• Beranda
  • Berita
  • Wamenkumham: Tempat ibadah wajib ada di lapas/rutan

Wamenkumham: Tempat ibadah wajib ada di lapas/rutan

17 Desember 2021 21:58 WIB
Wamenkumham: Tempat ibadah wajib ada di lapas/rutan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej meresmikan perluasan masjid Nurul Fuad Lapas I Surabaya, di Sidoarjo, Jumat. (Antara Jatim/HO Kanwilmumham Jatim)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menekankan pentingnya tempat ibadah yang wajib ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Eddy, usai meresmikan perluasan Masjid Nurul Fuad Lapas I Surabaya, di Sidoarjo, Jumat, mengatakan keberadaan tempat ibadah dalam lapas atau rutan, adalah suatu hal yang wajib hukumnya, karena lahirnya penjara bukan untuk dibuat untuk menghukum pelaku kejahatan.

"Dulu, pertama kali orang dihukum, setiap hari hanya disuruh membaca kitab suci," ujarnya.

Baca juga: Wamenkumham: Pandangan masyarakat terkait hukum pidana harus diubah

Karena, menurut Eddy, hal ini dilakukan agar narapidana mendapat hidayah menuju pertobatan, sehingga tidak perlu berkecil hati karena ada hikmah dibalik vonis yang ada.

"Tapi kalau ikhlas, maka akan menjadi penggugur dosa. Maka harus tetap senyum, senang dan gembira," ujarnya.

Kalapas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengapresiasi antusiasme narapidana dalam berbuat kebaikan.

Baca juga: Lapas bukan "tempat pembuangan akhir"

Menurut dia, perluasan masjid yang dilakukan sejak 2016 itu bisa selesai berkat gotong royong narapidana karena salah satu biaya pembangunannya berasal dari infaq jamaah.

"Selain itu, ornamen kayu adalah hasil kerajinan warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan meubelair," ujar Gun Gun.

Gun Gun menceritakan, perluasan bangunan masjid Nurul Fuad yaitu dari 321 meter persegi menjadi 926 meter persegi dengan daya tampung dari yang sebelumnya hanya mampu menampung 400 Jamaah, sekarang bisa menampung 1.200 jamaah.

"Jumlah narapidana sudah hampir 2.000 orang. Sehingga dibutuhkan tempat yang lebih luas untuk menampung ketika ada salat berjamaah," tuturnya.

Baca juga: Wamenkumham tegaskan "over" kapasitas lapas bukan salah Kemenkumham

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021