Percaya atau tidak, pelan tapi pasti Indonesia bisa jadi negara yang penuh timbunan sampah plastik jika tidak ada upaya mitigasi dan antisipasi yang tepat sasaran.sistem BLUD ini pada UPT Pengelolaan Sampah memiliki fleksibilitas
Tercatat berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) total produksi sampah nasional pada 2020 telah mencapai 67,8 juta ton.
Artinya, ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya yang dihasilkan oleh penduduk Indonesia. Jumlah produksi sampah tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Memang, setelah melihat tantangan-tantangan pembangunan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait pengelolaan sampah, yaitu 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah sampai tahun 2025, serta 70 persen pengurangan sampah plastik laut pada 2025.
Target nasional ini tertuang dalam dengan Perpres Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perpres Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Kebijakan itu sebetulnya untuk menangani sekitar 30 hingga 40 juta ton sampah (3–4 juta di antaranya berupa sampah plastik) yang mencemari lingkungan setiap tahunnya berdasarkan laporan dari National Plastic Action Partnership (NPAP) berjudul “Mengurangi polusi plastik secara radikal di Indonesia: Rencana Aksi Multistakeholder”.
Selain itu juga data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menyebutkan saat ini baru sekitar 39-54 persen sampah di Indonesia yang telah terkelola dengan baik.
Dan pengelolaan sampah idealnya juga merupakan langkah konkret dari Pemda untuk benar-benar mengurangi polusi plastik di daerahnya secara radikal.
Maka Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota pun diterbitkan belum lama ini.
Penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai pihak termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apeksi), Systemiq,
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia (LP2SP – UI), serta Indonesia Solid Waste Association (InSWA).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fathoni, menekankan penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan inovasi baru, maka diperlukan adaptasi bagi pemerintah daerah dalam implementasinya.
Pada dasarnya memang pengelolaan sampah yang meningkat terus-menerus perlu cara-cara yang luar biasa sebagai solusinya. Hal itu didukung dengan penyesuaian-penyesuaian dan percepatan-percepatan.
Ia pun berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan ini menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengentasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan kabupaten dan kota.
Baca juga: Penggunaan plastik masa pandemi dikhawatirkan tingkatkan sampah laut
Baca juga: Bali jadi proyek percontohan tata kelola sampah kemasan
Kajian Pengelolaan
Ada setidaknya tiga masalah utama mengapa tingkat penanganan sampah masih rendah, yaitu sistem tata kelola yang belum memadai, kebutuhan pendanaan, dan kurangnya pelatihan dan kapasitas teknis.
Khusus untuk sistem tata kelola yang belum memadai, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membangun tata kelola persampahan yang kuat melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, otonom, dan dipimpin oleh pemerintah daerah (kabupaten dan kota).
Hal itu salah satunya terungkap dalam Kajian Pengelolaan Sampah “Membangun Tata Kelola yang Kuat dan Pendanaan yang Memadai untuk Mencapai Target-Target Pengelolaan Sampah di Indonesia”, yang dilakukan oleh Apkasi-Apeksi-Systemiq yang juga didukung oleh Kemenko Marves, Kemendagri, KLHK, KemenPUPR, dan Bappenas.
Wakil Ketua Umum Apkasi Edi Langkara menekankan bahwa masalah tata kelola sampah yang belum memadai tentu menjadi tantangan bagi semua baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, LSM, perguruan tinggi, dan swasta untuk mengatasi persoalan tersebut sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Maka dengan diterbitkannya, Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota oleh Kemendagri, pihaknya berharap ke depan ada panduan bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang kuat dan pendanaan yang memadai untuk mencapai target-target pengelolaan sampah Indonesia.
Secara nyata kemudian diusulkan penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Sesuai dengan Permendagri 79/2018 tentang BLUD menyebutkan bahwa menerapkan sistem BLUD ini pada UPT Pengelolaan Sampah memiliki fleksibilitas yang amat dibutuhkan lembaga/badan/institusi pengelolaan sampah pemerintah daerah sehingga peningkatan secara maksimal pelayanan publik (pengelolaan sampah) dapat terlaksana.
Salah satu contoh atas fleksibilitas penerapan sistem BLUD ini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya.
Baca juga: Pentingnya bijak sampah plastik sejak dini
Kajian Pengelolaan
Ada setidaknya tiga masalah utama mengapa tingkat penanganan sampah masih rendah, yaitu sistem tata kelola yang belum memadai, kebutuhan pendanaan, dan kurangnya pelatihan dan kapasitas teknis.
Khusus untuk sistem tata kelola yang belum memadai, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membangun tata kelola persampahan yang kuat melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, otonom, dan dipimpin oleh pemerintah daerah (kabupaten dan kota).
Hal itu salah satunya terungkap dalam Kajian Pengelolaan Sampah “Membangun Tata Kelola yang Kuat dan Pendanaan yang Memadai untuk Mencapai Target-Target Pengelolaan Sampah di Indonesia”, yang dilakukan oleh Apkasi-Apeksi-Systemiq yang juga didukung oleh Kemenko Marves, Kemendagri, KLHK, KemenPUPR, dan Bappenas.
Wakil Ketua Umum Apkasi Edi Langkara menekankan bahwa masalah tata kelola sampah yang belum memadai tentu menjadi tantangan bagi semua baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, LSM, perguruan tinggi, dan swasta untuk mengatasi persoalan tersebut sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Maka dengan diterbitkannya, Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota oleh Kemendagri, pihaknya berharap ke depan ada panduan bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang kuat dan pendanaan yang memadai untuk mencapai target-target pengelolaan sampah Indonesia.
Secara nyata kemudian diusulkan penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Sesuai dengan Permendagri 79/2018 tentang BLUD menyebutkan bahwa menerapkan sistem BLUD ini pada UPT Pengelolaan Sampah memiliki fleksibilitas yang amat dibutuhkan lembaga/badan/institusi pengelolaan sampah pemerintah daerah sehingga peningkatan secara maksimal pelayanan publik (pengelolaan sampah) dapat terlaksana.
Salah satu contoh atas fleksibilitas penerapan sistem BLUD ini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya.
Baca juga: Pentingnya bijak sampah plastik sejak dini
Baca juga: CCFI sebut program daur ulang terkendala pengumpulan sampah plastik
Sistem BLUD
Dalam upaya mengurangi polusi plastik secara radikal di Indonesia, memang diperlukan inisiatif yang tinggi.
Sistem BLUD bisa menjadi tata kelola inisiatif yang dimaksud dengan beberapa kelebihan yang memungkinkan penerimaan pemasukan dari berbagai sumber secara sah termasuk penjualan material sampah dan pendanaan sektor swasta yang membuat tata kelola lebih berkelanjutan.
BLUD juga dapat menjadi bank sampah induk atau off-taker untuk material-material sampah bernilai rendah dan bertindak sebagai operator penanganan sampah dari pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampai kepada pemrosesan akhir.
Oleh karena itu opsi menerapkan sistem BLUD dalam kelembagaan pengelolaan sampah di kabupaten dan kota diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah utama yang sering dihadapi pemerintah kabupaten/kota, serta menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai target meningkatkan layanan sampah.
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rofi Alhanif menekankan tentang perlunya cara efektif bagi semua pihak untuk dapat mendukung kebijakan/regulasi Pemerintah dalam pengurangan sampah, salah satunya kebijakan pengurangan sampah plastik dan Jakstranas/Jakstrada. Buku pedoman yang baku sebagai salah satu wujud konkretnya.
Systemiq Indonesia yang terlibat langsung dalam penyusunan pedoman tersebut juga sudah menekankan bahwa Buku Pedoman itu menjadi salah satu pelengkap untuk semua dalam rangka mendukung kebijakan dan target pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya untuk membantu kelembagaan ideal pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah.
Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Guntur Sitorus, bahwa dengan adanya pedoman ini diharapkan akan sangat membantu pemerintah kabupaten dan kota sekaligus menjadi solusi dalam manajemen sampah dari aspek pengelolaan keuangan dan aspek kelembagaan.
Maka dengan adanya pedoman yang baku dan fleksibel untuk pengelolaan sampah diharapkan polusi plastik di Indonesia dapat dikurangi secara radikal demi semakin lestarinya alam di negeri ini.
Baca juga: Cara pandang manusia tentukan perilaku pengelolaan sampah
Sistem BLUD
Dalam upaya mengurangi polusi plastik secara radikal di Indonesia, memang diperlukan inisiatif yang tinggi.
Sistem BLUD bisa menjadi tata kelola inisiatif yang dimaksud dengan beberapa kelebihan yang memungkinkan penerimaan pemasukan dari berbagai sumber secara sah termasuk penjualan material sampah dan pendanaan sektor swasta yang membuat tata kelola lebih berkelanjutan.
BLUD juga dapat menjadi bank sampah induk atau off-taker untuk material-material sampah bernilai rendah dan bertindak sebagai operator penanganan sampah dari pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampai kepada pemrosesan akhir.
Oleh karena itu opsi menerapkan sistem BLUD dalam kelembagaan pengelolaan sampah di kabupaten dan kota diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah utama yang sering dihadapi pemerintah kabupaten/kota, serta menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai target meningkatkan layanan sampah.
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rofi Alhanif menekankan tentang perlunya cara efektif bagi semua pihak untuk dapat mendukung kebijakan/regulasi Pemerintah dalam pengurangan sampah, salah satunya kebijakan pengurangan sampah plastik dan Jakstranas/Jakstrada. Buku pedoman yang baku sebagai salah satu wujud konkretnya.
Systemiq Indonesia yang terlibat langsung dalam penyusunan pedoman tersebut juga sudah menekankan bahwa Buku Pedoman itu menjadi salah satu pelengkap untuk semua dalam rangka mendukung kebijakan dan target pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya untuk membantu kelembagaan ideal pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah.
Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Guntur Sitorus, bahwa dengan adanya pedoman ini diharapkan akan sangat membantu pemerintah kabupaten dan kota sekaligus menjadi solusi dalam manajemen sampah dari aspek pengelolaan keuangan dan aspek kelembagaan.
Maka dengan adanya pedoman yang baku dan fleksibel untuk pengelolaan sampah diharapkan polusi plastik di Indonesia dapat dikurangi secara radikal demi semakin lestarinya alam di negeri ini.
Baca juga: Cara pandang manusia tentukan perilaku pengelolaan sampah
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021