"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK dalami penyusunan aturan hukum terkait proyek di Kota Banjar
Lima saksi, yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) DKPLHD Kota Banjar Tahun 2007-2008 Salim Heryanto, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2007-2008 Komarudin Saprialidin, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2007-2008 Hilda Siti Hindasah, Kepala Bidang Bina Program Kota Banjar Tahun 2007-2008) Wawan Hernawan, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar Tahun 2009 Endang Hendra.
Ali mengatakan pemeriksaan lima saksi itu dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.
Baca juga: Ketua KPK: Cegah korupsi wujud nyata bela negara
Baca juga: Eks Jaksa KPK kecelakaan saat olahraga pagi
Baca juga: Penyuap Bupati Kuansing segera disidangkanBaca juga: Penyuap Bupati Kuansing segera disidangkan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021