"Aspirasi tetap kita tampung, karena saat ini kita sudah masuk dalam tahapan pemilu," kata Dasco di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
Sejumlah pihak menginginkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk mengubah ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" (PT) sebesar 20 persen.
Baca juga: Anggota DPR: Tak ada payung hukum penggunaan "e-voting" pada pemilu
"Bukannya kita tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat, tapi revisi UU itu pada tahun 2017 juga sudah berdasarkan aspirasi masyarakat," jelas Dasco.
Dasco beralasan jika revisi dilakukan saat ini, maka akan mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Selain itu, revisi UU membutuhkan waktu yang cukup lama.
Baca juga: Anggota DPR sarankan penambahan jumlah pengawas di tiap TPS
Baca juga: DPD RI dukung uji materi dan revisi UU Pemilu ke Prolegnas 2022
"Jadi, bukannya kita tidak aspiratif," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan jika revisi UU Pemilu kemungkinan tetap akan dilakukan pascapelaksaan Pemilu 2024.
Terkait persentase ambang batas pencalonan, Dasco menegaskan Partai Gerindra akan mengikuti sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021