• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM: Lebih dari 50 persen aduan terkait hak atas kesejahteraan

Komnas HAM: Lebih dari 50 persen aduan terkait hak atas kesejahteraan

21 Desember 2021 11:41 WIB
Komnas HAM: Lebih dari 50 persen aduan terkait hak atas kesejahteraan
Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyampaikan sambutan pembukaan dalam webinar bertajuk “Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)” yang disiarkan di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, dipantau dari Jakarta, Selasa (21/12/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen aduan yang masuk ke Komnas HAM terkait dengan hak atas kesejahteraan.

“Tentu ini menunjukkan bahwa di masyarakat, atau di kalangan rakyat Indonesia, permasalahan kesejahteraan masih menjadi persoalan yang serius,” kata Amiruddin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menyampaikan sambutan pembukaan dalam webinar bertajuk “Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)” yang disiarkan di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Berdasarkan paparan Amiruddin, permasalahan mengenai kesejahteraan tidak hanya terbatas pada isu pengangguran, kesenjangan ekonomi, maupun kemiskinan, tetapi juga terkait dengan berbagai persoalan mengenai sengketa pertanahan yang telah menjadi salah satu isu krusial di Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM: Perlu perluasan peran untuk maksimalkan capaian SDG
Baca juga: Komnas Perempuan: Perlu aspek APKM dalam kebijakan kabupaten/kota HAM
Baca juga: Komnas HAM Papua mengevaluasi kinerja pelayanan 2021


“Persoalan-persoalan sengketa pertanahan ini pada ujungnya juga berkaitan dengan hak-hak atas kesejahteraan,” ucap dia.

Padahal, saat ini Indonesia sedang menggencarkan upaya untuk mencapai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau yang kerap dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDG). Pencapaian seluruh tujuan tersebut dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Amiruddin menambahkan, selain aduan terkait hak atas kesejahteraan, aduan tertinggi kedua yang masuk ke Komnas HAM adalah aduan terkait dengan persoalan keadilan.

“Ini (persoalan keadilan) menjadi hal yang banyak disampaikan masyarakat kepada Komnas HAM,” ujar dia.

Oleh karena itu, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan terbebas dari persoalan keadilan, Amiruddin memandang penting bagi Komnas HAM untuk terlibat secara maksimal dalam mencapai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.

“Kolaborasi antara Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dengan Komnas HAM dalam upaya mencapai tujuan-tujuan dari TPB ini tentu menjadi sangat strategis untuk ke depannya,” kata Amiruddin.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021