PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Pantura Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer secara nontunai ke rekening mereka, tanpa ada potongan biaya apapun
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di Pekalongan, Selasa, mengatakan berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer secara nontunai ke rekening mereka, tanpa ada potongan biaya apapun" katanya.
Baca juga: Mudahkan masyarakat, Jasa Raharja terapkan layanan digital terpadu
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di Jalan Pantura Kecamatan Petarukan tersebut melibatkan truk boks nomor polisi H 1385 TA dengan sebuah sepeda motor G 3000 WW yang dikemudikan anggota Polsek Pemalang Edi Catur Widodo pada Senin (20/12).
Jasa Raharja, kata dia, kemudian segera menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Pemalang karena tempat kejadian perkara masuk wilayah Kabupaten Pemalang.
"Karena Jasa Raharja menjamin santunan pada ahli warisnya," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja cepat tanggapi kecelakaan bus angkut siswa SPN di Jambi
Sugeng mengatakan meski saat ini masih pandemi COVID-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan dan disiplin 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Hingga November 2021, PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp24,69 miliar," kata Sugeng.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan minibus di Kediri
Pewarta: Kutnadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021