Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja Tahun Anggaran 2022 yang disusun dengan mengacu pada dokumen Renstra BKKBN 2020-2024.
“Saya ucapkan selamat kepada kita semua karena kita telah menandatangani dokumen tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Permen PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara 'review' atas laporan kinerja instansi pemerintah,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis BKKBN yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan perjanjian kinerja tersebut dapat digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pimpinan unit kerja, dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan monitoring capaian kinerja, serta sebagai dasar dalam penyusunan laporan kinerja pada akhir tahun anggaran.
Perjanjian kinerja itu juga dapat membantu pihaknya menyusun anggaran dana yang akan digunakan pada 2022 untuk mempercepat penurunan angka kekerdilan menjadi 14 persen pada 2024 seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Dalam acara tersebut, Hasto turut berharap, percepatan penurunan kekerdilan menjadi lebih baik lagi pada 2022 melalui sejumlah upaya yang telah dilakukan, seperti penggunaan Pendataan Keluarga 2021 (PK21) yang disusun untuk mendapatkan data mikro keluarga.
Pemberian edukasi kesehatan dan gizi juga diharapkan semakin berkembang dengan adanya pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Tim yang terdiri atas 600 ribu personel itu telah diberikan berbagai macam pelatihan yang nantinya akan terbagi ke dalam 200 ribu tim.
Baca juga: BKKBN: Pemahaman gaya hidup yang salah sebabkan remaja putri anemia
Selain itu, adanya penyusunan Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting (RAN Pasti) dapat lebih disinergikan serta sosialisasikan kepada pihak kementerian dan lembaga terkait hingga masyarakat.
“Saya ucapkan selamat mengakhiri Tahun Anggaran 2021 dan selamat menyambut Tahun Baru 2022. Dengan harapan semoga di Tahun 2022 kita lebih baik lagi, terutama dalam percepatan penurunan 'stunting' (kekerdilan) di Indonesia sesuai dengan harapan Bapak Presiden,” katanya.
Kepala Biro Umum dan Humas BKKBN Putut Riyatno mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penyerahan DIPA oleh Kepala BKKBN pada seluruh kepala satuan kerja.
“Dokumen perjanjian kinerja yang akan kita tandatangani hari ini disusun mengacu pada dokumen Renstra BKKBN 2020-2024 dan Rencana Kerja Tahun 2022 serta memperhatikan tugas dan mandat baru yang dilimpahkan ke BKKBN, terutama mandat tentang percepatan penurunan 'stunting',” katanya.
Ia menjelaskan dalam proses penyusunan dokumen perjanjian kinerja, telah dilaksanakan serangkaian pembahasan dengan seluruh tim teknis penyusun perjanjian kinerja.
Pihaknya juga memperhatikan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian PAN dan RB atas AKIP BKKBN Tahun 2020, yang telah dilakukan melalui rapat pimpinan pada Kamis (16/12).Baca juga: BKKBN minta masyarakat pentingkan prakonsepsi dibanding "pre-wedding"
Baca juga: BKKBN sebut tim pendamping keluarga bantu cegah stunting
Baca juga: BKKBN fokus pada upaya pencegahan tengkes sejak dini
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021