Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y meyakini dukungan moral Nahdlatul Ulama (NU) terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat mempercepat proses pembahasan RUU tersebut di DPR RI.
"Nahdlatul Ulama (NU) pada Muktamar Ke-34 telah resmi mendorong segera disahkannya RUU TPKS, sehingga DPR mendapat dorongan moral dari organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu," kata Nurhuda di Jakarta, Jumat.
Dia menilai dorongan dan dukungan moral tersebut sangat penting karena DPR sebagai lembaga politik yang menjadi representasi dari masyarakat.
Baca juga: Deputi V KSP: Pengesahan RUU TPKS sangat esensial
Menurut dia, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar NU Ke-34 telah merekomendasikan segera disahkan RUU TPKS dan sudah diputuskan pada Sidang Pleno Muktamar NU di Lampung sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU.
"Dalam Keputusan Pleno Komisi Qonuniah Muktamar NU ke-34 ini, juga telah diputuskan untuk mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)," ujarnya.
Baca juga: Kemen PPPA harapkan RUU TPKS ditetapkan sebagai inisiatif DPR
Baca juga: F-PDIP: Ada mekanisme bawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna DPR
Nurhuda merasa senang karena sebagai bukti bahwa NU benar-benar memberikan keberpihakan pada isu perempuan dan menjadi keputusan yang sangat penting karena kedua RUU tersebut sudah lama dibahas di DPR.
Selain itu, dia meyakini RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi UU karena para pimpinan DPR sudah menyatakan segera mengesahkan RUU tersebut.
Nurhuda mencontohkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar telah mendorong pengesahan RUU tersebut pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang, Kamis (16/12).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021