• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan optimistis tingkat kepuasan peserta meningkat

BPJS Kesehatan optimistis tingkat kepuasan peserta meningkat

29 Desember 2021 17:10 WIB
BPJS Kesehatan optimistis tingkat kepuasan peserta meningkat
Tangkapan layar pejabat di lingkup Kemenko PMK dalam Taklimat Bidang PMK "#SDM Unggul, Indonesia Maju" diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (29/12/2021). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
BPJS Kesehatan optimistis tingkat kepuasan peserta pada tahun ini kembali meningkat seiring dengan inovasi dan strategi yang telah diluncurkan selama ini.
 
"Tingkat kepuasan, selalu meningkat, ini menarik, beberapa orang mengeluh tetapi pihak independen melakukan sebuah survei dan tingkat kepuasan di akhir 2020 itu 81,50, pada 2021 sedang dalam proses," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Taklimat Bidang PMK "#SDM Unggul, Indonesia Maju" diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
 
Ia mengatakan, pihaknya selalu memberikan layanan maksimal dengan meluncurkan berbagai inovasi dan strategi, mulai dari penyediaan layanan administrasi peserta tanpa tatap muka, pelayanan kesehatan berbasis teknologi berupa telekonsultasi Dokter FKTP - peserta dan telemedisin.
 
Kemudian, lanjut dia, monitoring status kesehatan peserta JKN kronis oleh FKTP untuk mengontrol kondisi komorbid pada kasus COVID-19, antrean online untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi antrean hingga proses kredensialing serta proses pengajuan dan verifikasi klaim peserta BPJS.

Baca juga: BPJS Kesehatan libatkan Good Doctor tingkatkan informasi JKN-KIS

Baca juga: Pandemi dorong BPJS Kesehatan hadirkan inovasi dalam pelayanan digital

 
Dalam kesempatan itu, Ali Ghufron juga menyampaikan, capaian kesehatan keuangan BPJS Kesehatan tahun ini dalam kondisi sehat.
 
"Per 30 November 2021, posisi aset bersih mampu memenuhi empat bulan estimasi pembayaran klaim ke depan," ujarnya.
 
Dengan demikian, lanjut dia, posisi tersebut telah melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
 
Disampaikannya, dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, kesehatan keuangan aset bersih DJS dengan ketentuan, pertama, paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan.
 
Dan kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan. "Keuangan BPJS Kesehatan sekarang ini bisa dikatakan sehat," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan raih tiga penghargaan Top Digital Award 2021

Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat peran FKTP dalam penyediaan layanan primer

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021