“Menurut pandangan saya, bila perlu ada pasal yang terkait dengan hubungan suami-istri sehingga RUU TPKS tidak hanya sekadar mengatur kekerasan seksual yang terjadi di luar ikatan resmi,” kata Emrus ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ia berpandangan di dalam relasi keluarga masih sangat memungkinkan terjadinya kekerasan seksual berupa pemaksaan kepada pasangan masing-masing, baik pemaksaan oleh suami kepada istrinya dan sebaliknya.
Baca juga: Pengamat: RUU TPKS dan RUU PDP harus jadi prioritas utama pada 2022
Meski berada di ruang privat, negara tetap harus menjamin perlindungan hak asasi manusia milik warganya. Oleh karena itu, Emrus berharap RUU TPKS dapat dengan tegas mengatur dan mendefinisikan kekerasan seksual yang mencakup seluruh ruang interaksi, baik publik maupun privat.
“Supaya nanti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini tidak sekadar mengatur di luar pasangan suami-istri. Supaya ada terobosan-terobosan baru dalam undang-undang tersebut,” ucap dia.
Emrus menekankan bahwa permasalahan kekerasan seksual merupakan permasalahan yang serius bagi Indonesia. Ketika kekerasan seksual terjadi, tuturnya, ada unsur pemaksaan, ada unsur tekanan, serta ada unsur relasi kuasa.
Baca juga: LP3ES mendukung pengesahan RUU TPKS dan RUU PRT
“Kekerasan seksual tidak boleh terjadi,” katanya.
Memperjuangkan RUU TPKS merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia milik seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. RUU TPKS tidak hanya melindungi kaum perempuan, namun juga kaum laki-laki karena kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa saja dan kapan saja.
“Semuanya harus setara di mata hukum, tidak ada yang dieksklusifkan,” kata Emrus.
Baca juga: Komnas Perempuan apresiasi Baleg DPR yang telah setujui RUU TPKS
Ia menambahkan kekerasan seksual tidak hanya persoalan melanggar hak asasi manusia, tetapi merupakan persoalan etika dan moral. Melalui RUU TPKS, para pembuat kebijakan dapat menegaskan nilai-nilai etika dan moral yang harus diimplementasikan masyarakat.
“Supaya kita terhindar dari perilaku kekerasan seksual dari dan kepada siapa pun,” kata Emrus.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021