• Beranda
  • Berita
  • KPK: Kerja keras dan sinergi wujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi

KPK: Kerja keras dan sinergi wujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi

3 Januari 2022 16:05 WIB
KPK: Kerja keras dan sinergi wujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam apel pagi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA/HO-Humas KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan semua pegawai KPK perlu bekerja keras dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar semakin dipercaya dan dapat mewujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun 2022.

“Harapan besar tahun 2022 adalah KPK semakin dipercaya dan semua pegawai ada dalam satu suara untuk membaktikan diri kepada Ibu Pertiwi. Untuk itu, semua pegawai KPK harus bekerja keras dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar bisa mewujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi,” ujar Firli Bahuri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam apel pagi yang diikuti seluruh jajaran struktural dan pegawai KPK dengan mematuhi protokol kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Firli Bahuri: KPK terus berbenah sesuai arahan Presiden

Kerja keras itu, kata dia, dapat dimulai dengan melaksanakan tanggung jawab melengkapi seluruh kinerja KPK pada tahun 2021, yaitu menyusun laporan akuntabilitas kinerja lembaga pemerintahan.

“Tanggung jawab administrasi ini harus segera kita penuhi, selain rencana kinerja tahunan dan rapat evaluasi kinerja dengan Dewan Pengawas,” ucap Firli.

Laporan dan evaluasi tersebut, menurutnya, bernilai penting untuk melihat sejauh mana program kerja KPK telah berjalan dan mencapai target.

Baca juga: KPK kembalikan Rp374,4 miliar aset negara dari penanganan perkara

Selanjutnya terkait bentuk kerja keras yang lain, Firli mengingatkan seluruh jajaran KPK agar senantiasa menerapkan strategi trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan dan monitoring, serta penindakan.

Firli mengingatkan Sekretariat Jenderal KPK untuk menyelesaikan semua regulasi, prosedur, dan sarana kerja. Lalu, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK diwajibkan menjalankan program meningkatkan budaya antikorupsi masyarakat dan penyelenggara negara.

Ada pula Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK yang diharuskan membuat kajian sistem pencegahan tindak pidana korupsi, baik di kementerian maupun lembaga.

Baca juga: KPK tetapkan Rp2,29 miliar laporan gratifikasi jadi milik negara

“KPK harus memastikan upaya pencegahan dan monitoring agar tidak ada satu rupiah pun dari anggaran negara yang dikorupsi,” tegas Firli.

Selanjutnya, kata dia, Kedeputian Bidang Penindakan  KPK diwajibkan melakukan penindakan berdasarkan asas dan tugas pokok KPK, seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Kemudian,Firli mengharapkan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK dapat membuat inovasi baru dalam pelaksanaan tugas. Kemudian, bagi jajaran di Kedeputian Informasi dan Data KPK. Mereka diwajibkan memberikan dukungan informasi dan teknologi untuk semua tugas KPK.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022