Kantor Imigrasi Kelas II A Atambua bersama pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur sepakat untuk mengkarantika setiap pelintas batas internasional yang masuk ke wilayah NTT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain dalam rangka mencegah masuknya varian baru Omicron.Kalaupun sehat tetap diwajibkan menjalani karantina
"Setiap pelintas batas akan dikarantina di tempat yang telah ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Belu untuk dipantau lebih lanjut kondisi kesehatan mereka sebagai langkah pencegahan masuknya virus COVID-19 varian baru yang mungkin terbawa dari luar wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Kupang K.A. Halim saat dihubungi dari Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal hasil Rapat Koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman antara Imigrasi Atambua, BNPP PLBN Motaain, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, dan Bea Cukai Atambua terkait pengelolaan penanganan pelintas batas negara yang melintas melalui PLBN Mota Ain dalam rangka mencegah penyebaran varian baru virus COVID-19 pada Senin (3/1) kemarin.
Baca juga: Satgas amankan pebisnis melintasi batas RI-Timor Leste secara ilegal
Baca juga: Imigrasi Atambua kembali deportasi 76 WN Timor Leste
Halim mengatakan bahwa para pelintas batas yang masuk melalui PLBN Mota Ain wajib menjalani karatina walaupun saat masuk sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Mereka yang masuk melalui PLBN kalaupun sehat tetap diwajibkan menjalani karantina terlebih dahulu untuk memantau kondisi kesehatan mereka selama beberapa hari setelah masuk ke Indonesia," tambah dia.
Namun ujar dia, pengecualian terhadap ketentuan karantina itu akan diberikan bagi pelintas batas dengan kriteria khusus yakni; pemegang paspor diplomatik, pemegang paspor dinas, serta pemegang paspor biasa yang memiliki kepentingan mendesak seperti kepentingan untuk berobat atau mengalami kedukaan.
Pihaknya kata Halim siap mendukung pelaksanaan kebijakan daerah sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 ini, dan siap bersama-sama dengan instansi terkait melaksanakan alur kebijakan yang akan disepakati dalam pertemuan ini.
Dinas Kesehatan NTT sendiri sudah melaporkan bahwa hingga saat ini COVID-19 varian baru belum masuk di NTT, karena itu harapannya protokol kesehatan harus terus diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.
Baca juga: TNI amankan 39 pelintas ilegal di batas RI - Malaysia wilayah Kalbar
Baca juga: Satgas Pamtas lakukan pendataan WNI pelintas batas cegah COVID-19
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022