• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Jabatan wamen tergantung volume pekerjaan kementerian terkait

Wapres: Jabatan wamen tergantung volume pekerjaan kementerian terkait

7 Januari 2022 13:35 WIB
Wapres: Jabatan wamen tergantung volume pekerjaan kementerian terkait
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki memberikan keterangan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (7/1/2022). ANTARA/HO-Setwapres.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemberian jabatan wakil menteri berdasarkan pada bobot pekerjaan kementerian terkait, yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh seorang menteri.

Presiden Joko Widodo tentu telah mempertimbangkan penetapan posisi wakil menteri tersebut, kata Wapres Ma’ruf dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

"Perlu wakil menteri atau tidak, itu disesuaikan dengan kebutuhan, volumen pekerjaan. Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," kata Wapres di tengah kunjungan kerjanya di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Meskipun posisi wakil menteri tersebut ada kaitannya dengan representasi partai politik, namun prioritas Presiden Joko Widodo dalam menetapkan jabatan tersebut didasarkan pada kebutuhan kementerian.

Baca juga: Junimart ingatkan tupoksi Wamendagri membantu kerja Mendagri
Baca juga: Anggota DPR: Presiden miliki pertimbangan terkait posisi wakil menteri
Baca juga: Wakil Presiden apresiasi agenda kemandirian BLK Komunitas


"Walaupun nanti mencerminkan representasi partai ya, tapi orientasi pertamanya itu pada kebutuhan. Volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh menteri," katanya.

Terkait posisi wakil menteri dalam negeri, yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri, Wapres menilai hal itu karena beban pekerjaan Kemendagri cukup berat dalam menangani persoalan provinsi, kabupaten dan kota.

"Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaan) cukup besar, karena menangani masalah provinsi, kabupaten dan kota yang cukup besar, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," ujar Wapres.

Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kemendagri diatur mengenai kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri, yang kinerjanya bertanggungjawab langsung kepada menteri dalam negeri.

Ruang lingkup tugas wakil menteri dalam negeri tersebut yakni membantu mendagri dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan kementerian, serta membantu mendagri mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022