Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
"Sampai saat ini sudah tiga orang yang telah dimintai keterangan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Puspomau pastikan hukum dua oknum TNI terlibat kasus Rachel Vennya
Ramadhan menyebutkan penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Meski demikian, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Rachel Vennya.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan," ujar Ramadhan.
Laporan kasus suap atau pungutan liar atas tidak dikarantinanya Rachel Vennya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos pada 16 Desember 2021.
Baca juga: MAKI ke Bareskrim Polri serahkan bukti baru pungli Rachel Vennya
Kemudian, pada Selasa (21/12) MAKI menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terkait dugaan tindak pidana suap/pungli atas tidak dikarantinanya Rachel Vennya.
Bukti tersebut diperoleh dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diyakini benar keterangannya.
Boyamin menyebutkan bukti tersebut memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada Ovelina dan Kania.
Kania diketahui sebagai aparatur negara, oknum Satgas COVID-19 khusus karantina di bandara.
Baca juga: Polisi kaji peran pihak lain yang bantu Rachel Vennya lolos karantina
Selain itu, dari dokumen persidangan diketahui Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui salah satu rekannya bernama Intan tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.
"Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobil. Jadi artinya ini (praktik) sudah punya pengalaman melepaskan diri dari karantina," ujar Boyamin.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022