• Beranda
  • Berita
  • MPR: Tingkatkan pemahaman bagi perlindungan korban kekerasan seksual

MPR: Tingkatkan pemahaman bagi perlindungan korban kekerasan seksual

20 Januari 2022 21:01 WIB
MPR: Tingkatkan pemahaman bagi perlindungan korban kekerasan seksual
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. ANTARA/HO-Humas MPR-RI/aa

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perlu peningkatan pemahaman masyarakat terkait upaya mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi korban dalam kasus tindak kekerasan seksual.

Dia menilai kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dibarengi dengan kesiapan para korban untuk melaporkan sejumlah kasus yang dialami mereka.

"Sementara proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang berlangsung, upaya memberi pemahaman kepada masyarakat agar berani melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami juga merupakan langkah penting," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Menurut dia, jumlah korban kekerasan seksual yang terungkap di masyarakat saat ini hanyalah fenomena "gunung es". Dia menyakini jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia jauh lebih banyak dari yang terungkap karena tidak ada keberanian dari para korban untuk melapor.

"Untuk menghindari terhambatnya proses pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual karena korban takut melaporkan kasus yang dialaminya, diharapkan para pemangku kepentingan juga ambil bagian dalam memberi pemahaman dan pendampingan terhadap para korban," ujarnya.

Baca juga: RUU TPKS atur penanganan kekerasan seksual di ruang digital

Baca juga: Partai NasDem buka posko pengaduan kekerasan seksual


Lestari menjelaskan, pembukaan posko-posko pengaduan tindak kekerasan seksual di seluruh wilayah Indonesia bisa menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait pentingnya upaya pelaporan dalam proses hukum kasus kekerasan seksual.

Dia mencontohkan posko pengaduan tindak kekerasan seksual yang dibuka Partai NasDem di setiap kantor wilayah di Indonesia, sekaligus bisa difungsikan sebagai pusat sosialisasi pencegahan dan advokasi kasus-kasus tindak kekerasan seksual yang masuk.

Karena itu dia menilai dengan kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap tahapan proses hukum yang harus dilakukan dalam kasus tindak kekerasan seksual, serta hadirnya UU TPKS, diharapkan upaya melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual dapat terealisasi dengan baik.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022