Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi perbankan yang menyalurkan kredit atau pembiayaan inklusif, kredit kepada sektor prioritas, dan/atau bank yang memenuhi target rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) pada 2022.Insentif diberikan berupa pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) harian sampai dengan sebesar 100 basis poin
"Insentif diberikan berupa pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) harian sampai dengan sebesar 100 basis poin (bps), mulai berlaku 1 Maret 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan penguatan kembali implementasi kebijakan RPIM terutama melalui pemenuhan komitmen bank terhadap target RPIM yang ditetapkan sesuai dengan keahlian dan model bisnis bank.
BI terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan RPIM pada Agustus 2021.
Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.
Menurut Perry, pemberian insentif tersebut merupakan salah satu bagian dari penguatan kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan
kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dalam rangka mengatasi scarring effect atau luka memar dan mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk tahun 2022, kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau diarahkan tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ucap dia.
Selain pemberian insentif, kebijakan makroprudensial yang akan tetap didorong untuk pertumbuhan ekonomi adalah mempertahankan rasio countercyclical capital buffer (CCyB) sebesar nol persen, rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada level 84 persen sampai 94 persen dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 84 persen sejak 1 Januari 2022.
Ia menambahkan, kebijakan makroprudensial lainnya yaitu rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) sebesar enam persen dengan fleksibilitas repo sebesar enam persen dan rasio PLM syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen, serta memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK).
Baca juga: Bank Indonesia catat peserta BI-FAST bertambah jadi 22
Baca juga: BI ingatkan "tapering" Fed tetap berpotensi timbulkan ketidakpastian
Baca juga: Pakar sebut kebocoran data BI perlu segera dihentikan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022