"Pengendalian HET ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar segera melakukan stabilisasi harga," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Seknas Jokowi Bidang Ekonomi Kreatif Erwin di Jakarta, Kamis.
Kebijakan pemerintah dalam mengendalikan HET minyak goreng ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Baca juga: Pemerintah berupaya minyak goreng tak tergantung harga CPO dunia
Berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, disebutkan bahwa HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000/liter.
"Seknas Jokowi bersama elemen masyarakat lain siap mengawal kebijakan harga tersebut," kata Erwin.
Dengan adanya upaya pengendalian tersebut diharapkan harga minyak goreng di tingkat konsumen benar-benar sesuai dengan harga patokan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain mengawal stabilisasi harga minyak goreng, Seknas Jokowi juga ikut memonitor komoditi gula. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, ada kecenderungan harga mengalami kenaikan.
Baca juga: Mendag pantau ketersediaan minyak goreng di Pasar Kramat Jati
"Kita harus ingat dalam beberapa minggu ke depan bulan puasa segera tiba dan dilanjutkan dengan lebaran," ujar dia mengingatkan.
Ia berharap harga minyak goreng, gula, termasuk sembako lainnya tetap stabil dan terjangkau. Sehingga, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan tenang hingga bulan puasa dan lebaran.
Terakhir, kata dia, sebagai elemen kelompok sipil yang berupaya mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, Seknas Jokowi akan terus berupaya mengawal kebijakan pemerintah.
"Kecemasan masyarakat direspons cepat oleh pemerintah, dengan mengadakan operasi pasar termasuk mengeluarkan regulasi terkait," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Optimalisasi Holding PTPN stabilkan harga minyak goreng
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022