• Beranda
  • Berita
  • Dinkes: 238 kasus "probable" Omicron ditemukan di Sumut

Dinkes: 238 kasus "probable" Omicron ditemukan di Sumut

8 Februari 2022 19:27 WIB
Dinkes: 238 kasus "probable" Omicron ditemukan di Sumut
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah. (FOTO ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Terdapat 238 kasus 'probable' Omicron di Sumut

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah ditemukan sebanyak 238 kasus "probable" virus COVID-19 varian Omicron di daerah itu berdasarkan hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).
 
"Terdapat 238 kasus 'probable' Omicron di Sumut," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Selasa.
 
Sebagai upaya pengendalian terhadap penyebaran Omicron, katanya, Pemerintah Provinsi Sumut telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 440/1413/2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
 
Dalam surat edaran itu disebutkan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan secara Hybird (50 persen daring dan 50 persen luring) pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
 
Kemudian, masing-masing daerah melakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus COVID-19 di satuan pendidikan secara acak.
 
Lalu, memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan lima persen.

Selanjutnya, melaksanakan swab RT-PCR acak pada pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus antar provinsi yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
 
Selain it,  melaksanakan percepatan vaksinasi booster COVID-19 pada lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), serta memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat/rumah ibadah.
 
Kemudian, pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Jam operasional pada rumah makan, restoran dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
 
Sekanjutnya, isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota supaya tetap diaktifkan bagi pasien terkonfimasi COVID-19 yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.
 
"Pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri agar diberikan melalui aplikasi Rawat Covid Sumut http://rawatcovid-sumut.usu.ac.id untuk warga Kota Medan," demikian Aris Yudhariansyah.

Baca juga: Gubernur keluarkan 10 kebijakan tekan penyebaran Omicron di Sumut

Baca juga: Enam orang terpapar COVID-19 varian Omicron di Sumut

Baca juga: Kasus COVID-19 di Sumut diprediksi meningkat hingga akhir Februari

Baca juga: Pintu masuk Sumut diperketat antisipasi varian Omicron

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022