• Beranda
  • Berita
  • Universitas Syiah Kuala berlakukan kuliah daring cegah COVID-19

Universitas Syiah Kuala berlakukan kuliah daring cegah COVID-19

8 Februari 2022 21:03 WIB
Universitas Syiah Kuala berlakukan kuliah daring cegah COVID-19
Ilustrasi - Wisudawan dan wisudawati berjalan di depan gedung rektorat Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Aceh, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

ini adalah untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menerapkan kegiatan perkuliahan secara daring hingga tanggal 20 Februari 2022 kata pejabat setempat.

“Keputusan ini merupakan respon USK terkait perkembangan kasus COVID-19 di lingkungan kampus ini,” kata Rektor USK Prof Samsul Rizal di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan Tim Satgas COVID-19 USK telah menerima laporan dari beberapa fakultas, tentang adanya mahasiswa yang terpapar positif COVID-19 dengan kasus bergejala dan tidak bergejala.

Karena itu, USK langsung melakukan tracing kasus positif tersebut dan dari hasil itu ternyata 59 persen positif COVID-19 dari 102 mahasiswa yang dites swab PCR.

“Saat ini semua mahasiswa yang positif tersebut, sudah dikarantina di Asrama Mahasiswa dengan blok terpisah. Tim Kesehatan USK juga terus memantau kondisi kesehatan mereka,” katanya.

Baca juga: USK Raih Anugerah PTN Informatif
Baca juga: Prof. Marwan terpilih jadi Rektor USK

Menurut dia USK telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kampus di antaranya adalah kegiatan perkuliahan dan seminar/sejenisnya dialihkan sepenuhnya secara daring.

“Ini adalah upaya kita memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Saya memahami ini tidaklah mudah, tapi keputusan ini adalah untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama,” kata Rektor.

Adapun kebijakan lainnya terkait hal ini adalah, kegiatan praktikum/skill lab/penelitian lab/sejenisnya, dapat dilaksanakan secara luring dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan kapasitas 50 persen.

USK juga membatasi kehadiran tenaga kependidikannya maksimal 75 persen dan semua kegiatan kemahasiswaan di luar kampus juga tidak dibenarkan.

Sedangkan kegiatan di dalam kampus, masih dapat dilaksanakan jika dilakukan secara daring.

“Keputusan ini berlaku sampai tanggal 20 Februari 2022, dan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus COVID-19,” ucap Rektor.

Rektor mengatakan seluruh civitas akademika USK sangat disarankan untuk mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) di layanan vaksinasi pemerintah atau di Rumah Sakit Pendidikan USK.

Baca juga: USK-ANRI jalin kerja sama kearsipan

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022