• Beranda
  • Berita
  • Kedua di Indonesia, USK miliki Pusat Riset Kejaksaan

Kedua di Indonesia, USK miliki Pusat Riset Kejaksaan

8 Februari 2022 11:48 WIB
Kedua di Indonesia, USK miliki Pusat Riset Kejaksaan
Rektor USK Prof Samsul Rizal melantik kepengurusan Pusat Riset Kejaksaan USK periode 2021-2023 di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (7/2/2022). (FOTO ANTARA/HO-Humas USK)

Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejati Aceh dan jajarannya, di mana atas inisiatif dan dukungan selama ini, telah melahirkan Pusat Riset Kejaksaan kedua di Indonesia. Yang pertama, ada di Unhas, Makassar

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Samsul Rizal mengukuhkan kepengurusan Pusat Riset Kejaksaan USK periode 2021-2023, dan pusat riset itu adalah yang kedua ada di Indonesia.

“Lahirnya Pusat Riset Kejaksaan USK dapat menghasilkan penelitian dan kajian yang bersifat strategis dan inovatif, untuk kemajuan Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya dalam keterangan di Banda Aceh, Selasa.

Ketua Pusat Riset USK diamanahkan kepada Ahmad Mirza Safwandy, sedangkan Dekan Fakultas Hukum USK Dr M. Gaussyah sebagai Ketua Dewan Pakar.

Ia menjelaskan kehadiran pisat riset tersebut juga tidak terlepas dari kontribusi USK dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejati Aceh dan jajarannya, di mana atas inisiatif dan dukungan selama ini, telah melahirkan Pusat Riset Kejaksaan kedua di Indonesia. Yang pertama, ada di Unhas, Makassar” katanya.

USK bersyukur atas terobosan dan kolaborasi tersebut, Pusat Riset Kejaksaan USK merupakan satu dari 52 pusat riset yang ada di kampus 'jantong hatee' rakyat Aceh.

"Kepada Dewan Pakar dan pengurus harian, saya berharap dapat menjadikan Pusat Riset Kejaksaan USK sebagai 'think tank' pengembangan Kejaksaan RI, khususnya Kejati Aceh dan jajaran di bawahnya, menjadi lebih profesional," kata Samsul Rizal.

Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf yang ikut mengukuhkan kepengurusan Pusat Riset Kejaksaan USK menyampaikan apresiasi yang sama terhadap USK.

“Keberadaan pusat riset tersebut, dapat menjadi wadah sinergisitas yang efisien, serta ikut berperan mendukung visi, baik USK maupun Kejaksaan Aceh,” katanya.

Ia menambahkan dengan terbentuknya Pusat Riset Kejaksaan USK dapat menjadi solusi atas segenap persoalan hukum yang ada, khususnya "jinayat" di Aceh.

Baca juga: Rektor USK ajak peneliti perkuat diseminasi penelitian dan inovasi

Baca juga: Singkatan Universitas Syiah Kuala diganti jadi USK

Baca juga: Rektor UM: USK miliki peneliti bereputasi global

Baca juga: USK Raih Anugerah PTN Informatif

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022