Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan protokol kesehatan di tempat ibadah di wilayah itu.Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan
"Surat edaran ini memuat pedoman tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Rabu.
Dia menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya antara lain pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Kemenag sarankan Lansia di atas 60 tahun beribadah di rumah
Baca juga: Bekasi izinkan kegiatan berjamaah di rumah ibadah
Kemudian menerapkan protokol kesehatan serta aktivitas edukasi seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten yang menjadi protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap jamaah.
Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
"Pengurus tempat ibadah diminta untuk menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," katanya.
Selain itu pengurus tempat ibadah juga diminta melakukan sejumlah aktivitas pencegahan COVID-19 antara lain pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
"Mereka juga diminta melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin," katanya.
Terakhir dengan menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui pengumuman suara (woro-woro) pada rumah ibadah (mushola, masjid, gereja, vihara, pura, klenteng) dengan mengunduh audio sebagai kelengkapan di laman website https://bit.ly/3GjWSXL.
Baca juga: Kemenag minta pemuka agama sosialisasikan surat edaran pembatasan
Baca juga: Menag terbitkan edaran pembatasan untuk kegiatan di rumah ibadah
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022