• Beranda
  • Berita
  • Komnas Perempuan rekomendasi penghapusan kekerasan seksual sejak 2014

Komnas Perempuan rekomendasi penghapusan kekerasan seksual sejak 2014

10 Februari 2022 20:39 WIB
Komnas Perempuan rekomendasi penghapusan kekerasan seksual sejak 2014
Tangkapan layar - Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan lembaga tersebut telah memberikan rekomendasi atau usulan kepada pemerintah dan legislatif terkait pentingnya Indonesia memiliki payung hukum penghapusan kekerasan seksual sejak 2014.

"Mandat Komnas Perempuan adalah memberikan rekomendasi baik ke pemerintah, DPR maupun Yudikatif," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan terkait pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang mengingat tingginya kejahatan dan kekerasan seksual di Tanah Air.

Baca juga: Komnas HAM desak pemerintah segera sahkan RUU TPKS jadi undang-undang

Termasuk pula ketika RUU TPKS yang sudah menjadi RUU Inisiatif DPR. Komnas Perempuan akan memberikan saran dan rekomendasi serta menyampaikan kepada pemerintah maupun DPR.

Tidak hanya sampai di situ, Komnas Perempuan juga akan melakukan hal yang sama ketika RUU TPKS masuk pada tahap pembahasan, agar substansi dari RUU TPKS bisa mengakomodir berbagai hal penting terutama mengenai korban.

Terkait adanya pihak yang menolak RUU TPKS, Siti mengatakan penolakan tersebut lebih kepada ruang lingkup.

RUU TPKS yang diusulkan oleh Komnas Perempuan kemudian menjadi usul atau inisiatif DPR memiliki ruang lingkup aktivitas seksual yang di dalamnya mengandung unsur kekerasan.

Baca juga: Susun DIM RUU TPKS Kemen PPPA minta masukan Dinas PPPA & UPTD PPA

Termasuk juga ancaman kekerasan, manipulasi, bujuk rayu dan lain sebagainya. Sementara, pihak yang menolak menyarankan agar RUU TPKS juga memuat aturan tentang zina, kumpul kebo dan seks menyimpang.

"Kami berpandangan itu tidak bisa dicampuradukkan di RUU TPKS," kata dia.

Sebab, dalam RUU TPKS lebih mengarah pada unsur kekerasan fisik, psikis dan lain sebagainya.

Baca juga: LBH APIK apresiasi perbudakan seksual masuk DIM RUU TPKS

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022