Dalam sebuah keputusan untuk seorang manajer situs di Prancis, yang tidak disebutkan namanya, CNIL mengatakan Google tidak melakukan cukup langkah untuk menjamin privasi data sesuai aturan di Uni Eropa, dalam transfer data antara Eropa dan Amerika Serikat.
"Langkah-langkah ini tidak cukup untuk pengecualian aksesibilitas data ini ke badan intelijen Amerika Serikat," kata CNIL, dikutip dari Reuters, Jumat.
Baca juga: Logo Google Chrome akhirnya disegarkan setelah 8 tahun
Regulator melihat ada risiko bagi pengguna situs di Prancis.
Google menolak berkomentar atas isu ini. Mereka sebelumnya mengatakan Google Analytics tidak melacak orang di internet dan organisasi yang menggunakan alat ini memiliki kontrol atas data yang dikumpulkan.
Pengadilan Uni Eropa sebelumnya membatalkan perjanjian transfer data transatlantik, Privacy Shield, yang menjadi dasar bagi layanan berbagai perusahaan baik untuk infrastruktur komputasi awan maupun urusan keuangan.
Sejumlah perusahaan besar, termasuk Google dan Meta Platforms, meminta pakta transfer data transatlantik yang baru segera disetujui karena risiko hukum yang harus mereka hadapi.
Baca juga: YouTube tawarkan ide verifikasi NFT yang dinilainya lebih efisien
Baca juga: Chrome rilis "multiwindow" dengan peningkatan kinerja 18x pada tablet
Baca juga: G20 diharapkan dorong kolaborasi untuk digitalisasi UMKM
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022