Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan daftar 37 warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022 mulai dari kesenian hingga upacara adat.merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional termasuk di Jawa Barat,
"Penetapan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional termasuk juga di Jawa Barat," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar dalam keterangan resminya di Bandung, Minggu.
Benny mengatakan didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat sehingga warisan tersebut tak tergerus zaman.
Baca juga: 22 warisan budaya takbenda Jabar raih sertifikat Kemendikbudristek
"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya di Jawa Barat," kata Benny.
Menurut dia, ada empat poin yang dilakukan di antaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar.
Pihaknya berharap pendaftaran tersebut memberi dampak positif baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
Baca juga: 13 kesenian Jabar jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
"Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan," tutur dia.
Adapun Daftar WBTB Jawa Barat 2022 yaitu Adzan Pitu (Cirebon), Bangreng (Sumedang), Batik Garutan (Garut), Batik Sukapura (Tasikmalaya), Bebentengan (Jawa Barat), Bedog Cikeruh (Sumedang).
juga Berokan Dermayu (Indramayu), Bubur Suro (Cirebon), Calung Renteng (Jawa Barat Priangan), Celempung (Jawa Barat), Cigawiran (Garut), Cikeruhan (Sumedang), Degung (Jawa Barat), Dodol Ketan Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi), Doger (Subang).
Baca juga: Sidang UNESCO tetapkan gamelan sebagai warisan budaya tak benda
Kemudian Empal Gentong (Cirebon), Galendo (Ciamis), Genjring Ronyok Tepak Lima (Ciamis), Goong Renteng (Jawa Barat), Grebeg Syawal (Cirebon), Hajat Laut (Pangandaran), Jamasan (Cirebon), Kacapi Suling (Jawa Barat Priangan), Kendang Sunda (Jawa Barat).
Juga Ketuk Tilu (Jawa Barat Priangan), Kiliningan (Jawa Barat Priangan), Longser (Jawa Barat Priangan), Merlawu Situs Kabuyutan Gandoang (Ciamis), Moci (Sukabumi), Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi), Maca Babad (Cirebon).
Lalu Ronggeng Amen (Ciamis), Sawen Kampung Banceuy (Subang), Surak Ibra (Garut), Tari Bedaya Rimbe (Cirebon) Upacara Pamitan (Bandung Barat) dan Upacara Serepan Patalekan (Bandung Barat).
Baca juga: Candi Prambanan dan Borobudur resmi jadi tempat ibadah sedunia
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022