"Kondisi pandemi COVID-19 yang luar biasa itu pun mendorong PT SMI untuk turut berperan aktif mendukung Pemerintah dalam program PEN. Penugasan dan mandat baru ini semakin memperkuat peran PT SMI sebagai perusahaan pembiayaan pembangunan nasional," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT SMI Ramona Harimurti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Ramona menjelaskan penugasan dalam program PEN tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kepercayaan dari pemegang saham kepada PT SMI, untuk bertindak sebagai pelaksana dalam penyaluran pinjaman dana PEN kepada pemda yang terdampak pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (4/2), mengusulkan agar manajemen PT SMI memperbarui model bisnisnya.
Ia mengusulkan PT SMI dari lembaga yang berfokus membiayai agenda PEN dan infrastruktur daerah dapat menjadi lembaga pembiayaan khusus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Menanggapi hal itu, PT SMI pun menegaskan pinjaman dana PEN daerah merupakan perluasan mandat dari Pemerintah. Pelaksanaan mandat itu menunjukkan peran dan fungsi PT SMI yang dalam setiap kegiatan bisnis selalu mengedepankan manfaat sosial ekonomi sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ramona pun mengatakan PT SMI, yang didirikan di 2009 oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memiliki tiga pilar bisnis, yaitu pembiayaan dan investasi, penyiapan proyek, dan jasa konsultasi.
Sejak awal pendirian, PT SMI sudah banyak terlibat dalam berbagai proyek prioritas dan strategis nasional, seperti Jalan Tol Trans Sumatera dan pembangunan infrastruktur di daerah dengan menyediakan fasilitas pinjaman daerah yang terdiri atas pinjaman reguler dan dana PEN ini.
Bahkan, tambahnya, ada pula pendanaan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Perihal skema pinjaman dana PEN Daerah, Ramona mengatakan hal itu telah diatur dalam Perarutan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2020 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 43 Tahun 2021. Di dalamnya, dimuat tata cara pengajuan pinjaman PEN daerah hingga ketentuan tingkat suku bunga yang ditetapkan pemerintah.
"Adapun tingkat suku bunga pinjaman PEN ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 125 Tahun 2021," tukasnya.
Dalam menyalurkan Pinjaman PEN kepada pemda, Ramona menekankan pihaknya selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memantau implementasi penyaluran pinjaman dengan senantiasa berkoordinasi bersama para aparat penegak hukum, seperti Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melalui hal itu, diharapkan dana yang disalurkan dapat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di daerah. Selanjutnya, dalam rangka pemantauan dan pemanfaatan dana PEN tersebut, PT SMI juga senantiasa melibatkan pihak ketiga atau konsultan independen untuk seluruh pemerintah yang mendapatkan alokasi pinjaman PEN," ujar Ramona.
Ramona selaku perwakilan PT SMI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi implementasi penggunanan dana PEN. Dengan demikian, dana PEN dapat menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Baca juga: Wakil Ketua DPD usulkan PT SMI jadi lembaga pembiayaan BUMD/BUMDes
Baca juga: Dana PEN selamatkan proyek nyaris mangkrak karena COVID-19 di Jakarta
Baca juga: PT SMI perluas pembiayaan ke pemerintah daerah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022