Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan justru pihaknya tetap berkomitmen untuk dapat melindungi hak warga negara mengikuti regulasi yang berlaku.
"Dalam isu Wadas, kami tegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak melakukan pemutusan akses terhadap akun Twitter @Wadas_Melawan. Kementerian Kominfo tetap berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dedy dalam pesan singkatnya, Kamis.
Dedy menjelaskan sebuah akun hingga konten di media sosial dapat ditangguhkan atau diputus aksesnya oleh penyedia layanan media sosial karena beberapa alasan.
Meski Pemerintah juga dapat meminta penyedia layanan media sosial menghapus akun atau konten namun ada penyebab lainnya yang bisa menyebabkan hal serupa terjadi.
Baca juga: Penataan spektrum frekuensi demi kembangkan 5G
Baca juga: Kominfo percepat pembangunan infrastruktur digital 2022
Alasan itu di antaranya adanya pelaporan oleh pengguna media sosial lain atau ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna pada kebijakan pengelola platform.
Pembersihan ruang digital yang dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan para peraturan perundangan- undangan dan juga laporan dari masyarakat atau lembaga pemerintahan terkait.
Beberapa konten yang diputus aksesnya di antaranya konten misinformasi, konten pornografi, maupun konten yang mengandung unsur SARA yang bermuatan negatif.
Sementara untuk kasus perkembangan isu Wadas, Kementerian Kominfo memastikan tidak melakukan pemutusan terhadap konten maupun akses untuk akun twitter @Wadas_Melawan.
Sebelumnya, akun @Wadas_Melawan di Twitter pada Rabu (16/2) terpantau sempat ditangguhkan.
Namun nampaknya saat ini akun itu sudah bisa kembali diakses dengan unggahan terakhir membahas kedatangan KH Ahmad Said Asrori selaku perwakilan dari PBNU.
Baca juga: Konektivitas digital solusi bangkit dari pandemi
Baca juga: Kominfo terus awasi PSE setelah data BI bocor
Baca juga: Metaverse dan web3.0 tantangan program literasi digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022