• Beranda
  • Berita
  • Sumsel pastikan rencana perlindungan gambut masuk dalam RPJMD

Sumsel pastikan rencana perlindungan gambut masuk dalam RPJMD

17 Februari 2022 17:00 WIB
Sumsel pastikan rencana perlindungan gambut masuk dalam RPJMD
Arsip - Foto udara pola pembangunan sekat kanal di lahan gambut Tanjungjabung Timur, Jambi, Jumat (4/8/17). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Selatan memastikan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) akan menjadi salah satu dasar dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Fungsional Perencanaan Madya Bappeda Sumsel Sri Widayanti di Palembang, Kamis, mengatakan, bukan hanya itu, RPPEG juga dapat dijadikan landasan dalam perevisian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Untuk itu, pemerintah sangat mengharapkan multi pihak yang terlibat dalam penyusunan RPPEG ini dapat memberikan sumbangsih berupa pemikiran, analisis, data dan lainnya.

Baca juga: Sumsel susun rencana perlindungan jaga 1,4 juta hektare lahan gambut

Hal ini juga mengacu pada Permen LHK No. 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).

“Salah satu prinsip dalam penyusunan dokumen RPPEG adalah bersifat partisipatif melibatkan para pihak,” kata dia dalam acara pemantapan penyusunan RPPEG Sumsel.

Baca juga: Kabupaten OKI Sumsel rancang perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun

Oleh karena itu, penggalian opini dilakukan Sumsel dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan mengelompokkan para multi pihak dalam beberapa klaster, yakni pemerintah, swasta, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat, dengan fasilitasi dari DLHP Sumsel, Forum DAS Sumsel, dan ICRAF Indonesia, 17-18 Februari 2022.

“Harapannya, dengan merangkul semua pemangku kepentingan, maka dokumen RPPEG ini nantinya dapat dijadikan landasan bagi daerah untuk mengelola lingkungan,,” kata dia.

Baca juga: Indonesia tegaskan komitmen perlindungan gambut di COP-26

Beberapa hal yang perlu ditekankan yakni penyusunan dokumen RPPEG ini, menurutnya semua pihak harus memperhatikan isu-isu terkini seperti Sustainable Development Goals (SDGs), perubahan iklm dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Selain itu, juga harus memperhatikan kenyataan yang ada (existing) di ekosistem gambut, yang mana Sumsel memiliki tanah gambut seluas 0,769 juta hektare atau 16,3 persen dari total luas daerah yang tersebar di lima kabupaten yakni Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim dan Musi Rawas.

Baca juga: Kabupaten Banyuasin susun dokumen perlindungan ekosistem gambut

Dan, memperhatikan mengenai Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) karena mencapai 2,09 juta hektare atau 24 persen dari luas Sumsel.

Sumsel memiliki 36 KHG yang tersebar di tujuh kabupaten meliputi Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Empat KHG diantaranya berada di kawasan lintas kabupaten.

Baca juga: Kepala BRGM: Desa Peduli Gambut garda terdepan perlindungan gambut

Sementara itu, Perwakilan dari Forum Daerah Aliran Sungai Sumsel, Joko, mengatakan, saat ini penyusunan dokumen RPPEG Sumsel sudah memasuki bab III.

Sebenarnya Sumsel juga dikejar waktu untuk menyelesaikannya karena dokumen ini juga dijadikan rujukan dalam pembuatan RPPEG tingkat nasional pada 2022.

“Saat ini masukan dari daerah sangat dinantikan, seperti dari pemerintah daerah mengenai kebijakan, peneliti terkait riset gambut, dan LSM mengenai informasi terkait pendampingan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan gambut,” kata dia.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022