"Kondisi Kalimantan Timur menurut saya relatif kondusif dan relatif tidak ada masalah setelah penetapan UU IKN," kata Gubernur Isran Noor pada Rapat Koordinasi Bersama Menteri Dalam Negeri tentang IKN di Aula Pemkot Balikpapan, Kamis
Meski sangat kondusif untuk mendukung rencana pemindahan IKN, lanjutnya, pemerintah daerah tetap akan mendengarkan arahan pusat.
Gubernur menegaskan, pada dasarnya semua daerah yang berada di sekitar IKN mendukung penuh pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Kaltim. Jika pun ada sedikit riak, baik di nasional maupun lokal, semua akan bisa diselesaikan dengan baik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan bahwa IKN adalah peluang bagi masyarakat Kaltim, juga Indonesia.
Baca juga: Mendagri serap aspirasi untuk susun regulasi turunan UU IKN
Karena itu, peluang baik ini tidak boleh dilewatkan begitu saja, tetapi harus benar-benar dimaksimalkan demi kemajuan Kaltim.
IKN nanti akan berbentuk provinsi, namun dengan kekhususan tertentu. Terkait seluas apa kewenangan IKN nanti, Kemendagri sedang dalam proses perumusan tersebut sehingga perlu juga mendengar banyak masukan dari daerah dan banyak pihak.
"Saya minta masing-masing daerah menyiapkan grand desain jangka pendek, menengah dan panjang. Tangkap peluang ini, tangkap juga peluang investasi yang pasti akan banyak masuk di sekitar IKN," katanya.
Mendagri juga mengurai secara gamblang alasan Presiden Joko Widodo yang akhirnya memilih Kaltim sebagai ibu kota negara baru. Salah satunya karena beban Jakarta yang sudah terlampau berat.
Baca juga: KPPOD imbau aturan turunan UU IKN mengoptimalkan partisipasi publik
"Jakarta itu bukan lagi metropolitan, tapi megapolitan," tegas mantan Kapolri tersebut.
Rapat dimoderatori langsung oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor dan dihadiri para kepala daerah yang akan bertetangga dengan IKN.
Hadir pada acara tersebut antara lain Bupati Paser Fahmi Fadli, Plt Bupati Penajam Paser Utara M Hamdam, dan Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso. Sedangkan Balikpapan dan Kutai Kartanegara diwakili Sekda masing-masing.
Baca juga: KPPOD: UU IKN bertujuan mulia bangun IKN representasikan Indonesia
Baca juga: KSP: Pemerintah siapkan 10 peraturan turunan UU IKN
Pewarta: Arumanto
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022