Saat ini Pemerintah Pusat bersama DPR RI memang sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang Kalimantan Tengah, kata Teras Narang saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.
"Penyusunan RUU Provinsi Kalteng itu pasca-selesainya tujuh RUU provinsi lain yang kini resmi memiliki payung hukum sendiri," tambahnya.
Anggota DPD RI ini menyebut, pendirian Provinsi Kalimantan Tengah selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 dengan landasannya UUD Sementara Tahun 1950. Ketika kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan kembalinya Indonesia kepada UUD 1945, maka dasar pembentukan Kalteng pun menjadi bias dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Melihat kondisi itu, sudah semestinya sangat perlu dilakukan perubahan atau pergantian. Tentunya, perubahan itu bukan hanya sekadar mengganti dasar hukum, tapi memperhatikan semangat desentralisasi dan otonomi seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana amanat reformasi Tahun 1998.
"Catatan saya, dalam draf RUU Provinsi Kalteng yang sedang disusun DPR bersama pemerintah itu, ada memuat Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap upaya pelestarian hutan dalam setiap gerak pembangunan," tutur dia.
Selain itu, lanjut Teras, ada memuat isu berkaitan dengan kebijakan lahan dan penataan ruang yang mendesak untuk diselesaikan, penghormatan hingga pemberdayaan masyarakat adat, pembangunan sektor non-sumber daya alam seperti agrowisata, agar dapat mewarnai perekonomian daerah.
Baca juga: Kementan jadikan lumbung pangan Kalteng contoh bagi provinsi lain
Baca juga: Gubernur Kalteng pastikan pembangunan infrastruktur hingga 2021
"Ada juga isu lain yang dapat dijadikan bahan materi muatan seperti karakteristik lokal Kalimantan Tengah lainnya, yakni tanah gambut yang luas dan kerap mengalami kebakaran hutan," ucapnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengaku bahwa ia juga mengingatkan Tim Penyusun DPR RI agar memperhatikan tiga landasan penting dalam mewarnai rencana penyusunan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah ini, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis.
Teras mengatakan, landasan filosofis itu penekanannya pada tidak mengabaikan aspek kekhasan Kalteng dengan pandangan belom bahadat, semangat huma betang, serta adanya penyebutan "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila".
"Menurut saya, bagaimana pun wacana penyusunan RUU tentang Kalteng ini harus jadi perhatian seluruh elemen di daerah, terlebih wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, serta seluruh anggota DPRD tingkat kabupaten/kota maupun provinsi," ujar dia.
Sebelum akhirnya RUU ini menjadi produk UU, maka diharapkan seluruh elemen masyarakat di Kalteng harus mengupayakan yang terbaik. Dengan begitu, RUU yang akan disiapkan ini, dapat menjadi jawaban untuk berbagai tantangan provinsi yang luasnya nyaris 1,5 dari Pulau Jawa ini.
Baca juga: Kalteng Layak Dimekarkan Jadi Tiga Provinsi
Dia mengatakan, momentum penyusunan RUU terkait Kalteng ini harus juga diupayakan menjadi jalan menghadirkan perubahan yang lebih baik di Kalimantan Tengah. Terutama agar kepentingan masyarakat tingkat tapak, pelestarian hutan serta adat istiadat dengan pembangunan perekonomian dapat berjalan serta berkeadilan,
"Tentunya harus juga memiliki kepastian dan bermanfaat, guna terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Kalteng," demikian Teras Narang.
Pewarta: Kasriadi/Jaya Wirawana Manurung
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022