"Kami tim pemerintah bekerja siang malam, bahkan di hari libur, sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS. Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata karena korban telah dalam penantian panjang," ujar Menteri PPPA melalui siaran pers di Jakarta, Senin.
Bintang menegaskan pemerintah sangat serius dalam menyikapi RUU yang disiapkan oleh DPR RI tersebut.
Baca juga: Menunggu hasil akhir matangnya RUU TPKS
Menteri Bintang menjelaskan substansi yang diusulkan oleh DPR meliputi XII BAB dan 73 Pasal.
Secara umum, substansi yang diusung oleh DPR sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif. Namun, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pemerintah berupaya mengakomodasi masukan dari kementerian/lembaga terkait, akademisi, lembaga masyarakat, dan pendamping korban.
"Pada 11 Februari 2022, DIM Pemerintah atas naskah RUU TPKS telah rampung. Adapun DIM Pemerintah terdiri atas 588 nomor DIM pada RUU TPKS dan 247 nomor DIM pada penjelasan RUU TPKS. Dari keseluruhan DIM meliputi XII Bab dan 81 pasal," papar Menteri PPPA.
Pihaknya berharap DIM pemerintah ini dapat melengkapi draf RUU TPKS yang dikirim oleh DPR, sehingga saat pembahasan bersama DPR dengan pemerintah, RUU ini benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.
Baca juga: KPPPA apresiasi keterlibatan ormas dalam upaya hapus kekerasan seksual
Baca juga: Menteri PPPA: DIM pemerintah pada RUU TPKS telah diselesaikan
Menurutnya, pengesahan RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi, karena secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
"Ke depan, marilah kita bersama-sama memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan, diimplementasikan dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya,” ujarnya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022