"DIM pemerintah atas naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR, sudah rampung," kata dia dalam acara "Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS Oleh Pemerintah" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan di Kementerian Sekretariat Negara, pada Jumat, empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR yaitu Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri, telah bersama-sama membubuhkan paraf persetujuan pada DIM RUU TPKS tersebut.
Pihaknya menekankan bahwa RUU TPKS harus segera disahkan menjadi undang-undang mengingat tingginya angka kasus kekerasan seksual di Tanah Air yang penanganannya membutuhkan payung hukum khusus.
Baca juga: Susun DIM RUU TPKS Kemen PPPA minta masukan Dinas PPPA & UPTD PPA
Data tingginya kasus kekerasan seksual ini merujuk pada hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, laporan Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), laporan Komnas Perempuan, dan laporan KPAI.
"Jelas terlihat bahwa angka kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi. Kami menyadari kemendesakan dari adanya peraturan yang khusus menangani kekerasan seksual. Untuk itu, pengesahan RUU ini tidak dapat ditunda lagi karena secara dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memenuhi syarat, baik dari filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata dia.
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna DPR pada 18 Januari 2022, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca juga: LBH APIK apresiasi perbudakan seksual masuk DIM RUU TPKS
Baca juga: Komnas Perempuan rekomendasi penghapusan kekerasan seksual sejak 2014
Baca juga: Polri: APH tangani kekerasan seksual harus sensitif gender
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022