• Beranda
  • Berita
  • Mendes: BUMDes harus didukung SDM berkualitas demi kemandirian desa

Mendes: BUMDes harus didukung SDM berkualitas demi kemandirian desa

23 Februari 2022 17:12 WIB
Mendes: BUMDes harus didukung SDM berkualitas demi kemandirian desa
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskantar saat menjadi Narasumber pada Kuliah Umum Politeknik STIA LAN bertema "SDGs Desa Outlook 2022 Prospek BUMDes dalam Menghidupkan Perekonomian Desa" secara daring di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA/HO-Kemendes PDTT

BUMDes merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus didukung dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) demi mewujudkan kemandirian desa.
 
"BUMDes menjadi pintu bagi desa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi warga menuju kebangkitan desa," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Ia mengatakan, saat ini terdapat tujuh aturan teknis UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUMDes sebagai entitas ekonomi kian leluasa.
 
Ia mengemukakan, aturan teknis itu diantaranya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta PP 23/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

Baca juga: Mendes PDTT minta BUMDes tingkatkan ekonomi
 
Dengan aturan teknis itu, menurut Mendes, maka BUMDes mempunyai keleluasaan untuk bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola sumber daya air, memanfaatkan jalan tol dan non-tol, hingga memanfaatkan kawasan hutan.
 
"Tentu ini menjadi peluang besar bagi BUMDes untuk tumbuh berkembang sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda ekonomi desa," tuturnya dalam Kuliah Umum Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta.
 
Ia mengatakan BUMDes dapat bertindak sebagai operating company yang menjalankan usaha secara mandiri maupun sebagai investment company, di mana BUMDes hanya berfungsi sebagai induk unit usaha saja.
 
Kendati demikian, menurutnya, prinsip BUMDes yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha yang dibangun masyarakat setempat.
 
"Karena BUMDes merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa yang dampaknya untuk perekonomian masyarakat di desa," katanya.

Baca juga: Pengamat: Tingkatkan daya saing desa wisata melalui BUMDes

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022