"Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini," kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.
Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jamaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.
Puan mengatakan kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, di menilai adanya polemik akibat aturan itu karena masih kurang optimal-nya layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Optimalisasi JKN agar masyarakat sadar pentingnya jaminan kesehatan
Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah berlaku bagi pembeli
"Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda," jelas Puan.
Puan menambahkan, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasikan dengan baik. Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan dinilai akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” kata Puan.
Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repot-nya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Di antaranya mengenai lama dan berbelit-nya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.
Kata dia, banyaknya pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemerataan faskes hingga daerah tertinggal tantangan program wajib JKN
Puan mengatakan, DPR banyak mendapat keluhan-keluhan tersebut dari masyarakat. Oleh karenanya, Puan berharap kurang optimal-nya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan diterima masyarakat.
"Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS," tutur Puan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022