Momentum G20 dan empat isu prioritas KPK

28 Februari 2022 23:19 WIB
Momentum G20 dan empat isu prioritas KPK
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Indonesia telah resmi mendapat amanah untuk memegang Keketuaan (Presidensi) "Gruop of Twenty" (G20) selama satu tahun dimulai sejak 1 Desember 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia juga akan berkesempatan menjadi ketua/chair dalam pertemuan "Anti-Corruption Working Group"/Kelompok Kerja Antikorupsi G20 (ACWG G20) Tahun 2022.

KPK telah melakukan serangkaian diskusi untuk menjaring masukan terhadap isu-isu prioritas yang akan didorong Indonesia pada G20 Tahun 2022 yang antara lain melibatkan kementerian/lembaga yang relevan, aparat penegak hukum, perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi internasional.

Sebelumnya, KPK selaku "focal point" Indonesia untuk ACWG G20 telah mengikuti forum ACWG mulai pada pertemuan pertama tahun 2011. Indonesia bahkan menjadi co-chair (pemegang keketuaan bersama) dengan Prancis selaku Chair G20 tahun 2011. Sejak saat itu, KPK aktif memberi masukan terhadap proses negosiasi berbagai dokumen kesepakatan yang dihasilkan pada ACWG G20.

Bahkan, KPK mendorong standar dan kesepakatan G20 untuk diimplementasikan di domestik dengan tujuan mengefektifkan kerja pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menilai KPK selaku "focal point" untuk ACWG G20 Tahun 2022 mempunyai hak istimewa dalam mengusulkan isu-isu yang akan dibahas terkait dengan pemberantasan korupsi.

KPK mengusulkan empat isu prioritas dalam ACWG G20. Pertama, peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.

Lili mengatakan auditor dapat dimaksimalkan dalam program pencegahan korupsi. Selain itu, Lili menyebut beberapa negara kemungkinan sudah melihat peran auditor dapat ditingkatkan sebagai pengawas.

Baca juga: KPK sebut banyak kontraktor dimenangkan usai suap eks Wali Kota Banjar

Kedua, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi. Ia menyebut partisipasi publik dibutuhkan dalam pencegahan korupsi dan dapat mengawasi kinerja para pengambil kebijakan agar tidak melakukan korupsi.

Ketiga, kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi.

"Tentang profesi orang-orang di bidang hukum dan pengawasan terhadap TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena kalau mencontoh kasus, justru orang-orang sebagai konsultan yang berhubungan dengan pengacara dan berhubungan dengan konsultan pajak, itu justru yang membantu membuat tindak pidana tersebut dan ini kami mengingatkan kepada negara-negara pihak G20," kata Lili.

Keempat, pemberantasan korupsi di sektor energi terbarukan. Terkait isu tersebut, Lili mengatakan masih ada negara yang belum menyepakatinya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan tiga dari empat isu tersebut dapat disepakati untuk selanjutnya disusun rekomendasi dan menjadi aturan untuk ditaati oleh negara anggota G20.

Selain empat isu prioritas tersebut, KPK akan memasukkan isu-isu lainnya untuk dibahas, yakni korupsi di bidang olahraga seperti sepak bola, bea cukai hingga infrastruktur.

 

Perbaikan

Transparency International Indonesia (TII) telah merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2021 dengan skor 38 di mana naik satu poin dari skor sebelumnya, yaitu 37. Dengan skor tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Skor itu masih di bawah rata-rata, yakni 43.

Kenaikan satu poin ini ditunjang oleh beberapa faktor, antara lain kenaikan signifikan pada faktor risiko korupsi yang dihadapi pelaku usaha pada sektor ekonomi.

Baca juga: Jawa Tengah jadi percontohan penyelamatan aset milik negara

Namun, TII memberikan catatan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan serius, khususnya pada dua sektor, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. Kedua aspek itu masih belum ada perbaikan yang signifikan.

Deputi Informasi dan Data KPK Mochammad Hadiyana selaku Chair ACWG G20 mengatakan dari hasil pengukuran IPK 2021 menunjukkan beberapa pekerjaan rumah bagi Indonesia, terutama sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi politik. Gelaran Presidensi G20 diharapkan bisa dijadikan momentum perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia secara menyeluruh.

Oleh karena itu, KPK memasukkan dua rekomendasi IPK 2021 ke dalam isu prioritas ACWG G20. Pertama, perlunya mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas kekuasaan. Kedua, perlunya keseriusan dalam menangani kejahatan korupsi lintas negara.

Hadiyana menjelaskan kenaikan poin pada beberapa indeks ekonomi terkait kemudahan berusaha tidak bisa dilihat secara parsial sebab jangan sampai mudahnya memulai bisnis karena adanya suap.

Sedangkan pembenahan sistem politik yang rentan terjadi korupsi bukan merupakan upaya yang sederhana. Hal itu dikarenakan pembenahan harus dilakukan secara kompleks bukan hanya pada partai politik melainkan pemilihan umum hingga pemanfaatan teknologi informasi.

Senada dengan Hadiyana, Chair ACWG Civil 20 (C20) Indonesia Dadang Trisasongko menyatakan hasil IPK 2021 penting dibawa ke forum ACWG G20 karena menjadi kesempatan negara-negara dalam memberantas korupsi secara global, baik dengan cara memperbaiki negaranya masing-masing maupun sebagai perjanjian bilateral.

Dadang mengatakan G20 memiliki peranan penting bagi upaya pemberantasan korupsi secara global sebab negara yang tergabung dalam G20 berkontribusi pada 85 persen perekonomian global, 79 persen perdagangan global, dan 65 persen penduduk dunia.

Kendati demikian, Dadang menjelaskan sembilan dari 20 negara G20 memiliki skor IPK di bawah 50. Selain itu, negara yang tergabung dalam G20 memiliki rata-rata skor 54. Bersama dengan negara Brazil, Turki, dan Argentina, Indonesia memiliki skor 38 dan berada di peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei.

Dengan kata lain, negara-negara tersebut memiliki skor antikorupsi yang relatif rendah jika dibandingkan dengan skor rata-rata global yang mencapai 43.


Pelatihan

Menyambut perhelatan G20, KPK bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menyelenggarakan pelatihan "Conference Officer G20 Anti-Corruption Working Group 2022".

Pembekalan kompetensi yang digelar pada 7-9 Februari 2022 tersebut diikuti oleh 35 peserta secara "hybrid". Peserta berasal dari berbagai unit di KPK yang nantinya ditugaskan dalam kepanitiaan penyelenggaraan forum ACWG G20.

KPK sebelumnya telah membentuk tim kerja khusus melalui Surat Keputusan Pimpinan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Kerja Persiapan dan Pelaksanaan Presidensi Indonesia pada ACWG G20.

Baca juga: KPK perkuat sinergi dengan Polda dan Kejati Banten

Tim tersebut bertugas melakukan persiapan substansi, administrasi, logistik maupun teknis lainnya guna mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan ACWG G20 tersebut.

KPK menegaskan korupsi menjadi salah satu kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku maupun aliran dananya. Korupsi juga terbukti memberikan pengaruh dan dampak terhadap ekonomi global.

Melalui forum ACWG G20 diharapkan menghasilkan kesepakatan yang dapat memberikan manfaat dan hasil nyata dalam upaya perbaikan pemberantasan korupsi baik dalam skala nasional maupun global.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022