• Beranda
  • Berita
  • Pemeriksaan CCTV kunci identifikasi rombongan supermoto masuk tol

Pemeriksaan CCTV kunci identifikasi rombongan supermoto masuk tol

6 Maret 2022 17:58 WIB
Pemeriksaan CCTV kunci identifikasi rombongan supermoto masuk tol
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang sebagai bukti tilang. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan pemeriksaan terhadap video viral di media sosial dan CCTV menjadi kunci dalam mengidentifikasi rombongan pengendara supermoto masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang.

"Dari awal viral di media sosial kami bentuk tim dan satgas khusus untuk telusuri, cek dan penyelidikan dan survei lokasi jalan tol yang dilalui, panggil beberapa saksi dan untuk penguatan keterangan dan bukti dan telusuri rekam jejak CCTV tol," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam di Jakarta, Minggu.

Hasil pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti tersebut berhasil mengidentifikasi rombongan pengendara motor yang kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Kami panggil salah satu penanggung jawab klub otomotif supermoto dan hari ini telah hadir memenuhi panggilan sadar dan sukarela di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya.

Pihak Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberikan edukasi kepada para pengendara supermoto yang belakangan diketahui tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek.

Baca juga: Masuk jalan tol, 21 pengendara supermoto ditilang

Sebanyak 28 anggota klub tersebut hadir di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu.

Kepolisian menjatuhkan sanksi tilang terhadap 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang terlibat kejadian tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut saat ini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.

Baca juga: Polda Metro Jaya tingkatkan pengawasan cegah sepeda motor masuk tol

Jamal mengungkapkan meski ada 28 orang yang terlibat dalami kejadian tersebut namun kendaraan yang disita hanya 21 unit karena ada beberapa orang yang berboncengan.

Para pengendara tersebut juga diberikan pembinaan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.

"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," katanya.

Pada kesempatan yang sama, rombongan pengendara supermoto yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya, berita tersebut itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol dan kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza, selaku perwakilan dari Supermoto Otomotif Jabodetabek di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu.
Baca juga: Polda Metro Jaya imbau klub pemotor patuhi rambu lalu lintas

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022