• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Tangerang kembali berlakukan PTM jenjang TK hingga SMP

Pemkab Tangerang kembali berlakukan PTM jenjang TK hingga SMP

9 Maret 2022 16:49 WIB
Pemkab Tangerang kembali berlakukan PTM jenjang TK hingga SMP
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menyebutkan bahwa pihaknya telah kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen di seluruh jenjang pendidikan TK, SD hingga SMP. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajar 3 jam untuk TK

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten, kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen di seluruh jenjang pendidikan mulai TK, SD hingga SMP setelah sempat dihentikan selama sebulan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa keputusan digelar kembali PTM terbatas setelah kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang mengalami penurunan signifikan.

Kemudian, keputusan itu juga ditetapkan atas evaluasi bersama dengan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 setempat.

Baca juga: Gubernur Banten: Tangerang Raya disepakati tidak ada PTM

"Insya Allah hasil dari koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk PTM jenjang TK, SD dan SMP sudah dapat kembali dilaksanakan sejak Senin (7/3)," katanya.

Ia menyebutkan dalam teknis pelaksanaan PTM, masing-masing sekolah diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang sudah diatur sebelumnya.

Menurutnya, secara umum aturan dan skema sama persis dengan aturan PTM terbatas yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Dimana, memberlakukan kapasitas maksimal 33 persen untuk TK dan 50 persen untuk SD sampai SMP dalam ruangan kelas.

Baca juga: Siswa SD di Kota Tangerang bisa ikuti PTM asal sudah vaksinasi

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper jadikan Mandaya Hospital RS rujukan


"Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajar 3 jam untuk TK dan 6 jam untuk SD dan SMP," katanya.

Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas 6 SD dan 9 SMP agar dioptimalkan, mengingat mereka tengah menyongsong ujian akhir sekolah.

Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas dapat berubah apabila terjadi lagi peningkatan kasus COVID-19.

"Pembelajaran tatap muka terbatas juga akan diadakan perubahan jika melihat kondisi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata dia.

Baca juga: Pemkab Tangerang siapkan 80 ribu dosis vaksin Pfizer untuk penguat

Baca juga: PMI Tangerang beri layanan vaksinasi "booster" lansia tiap akhir pekan


Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022