BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta dalam mengecek status keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui layanan berbasis digital.Kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk cek status kepesertaan mulai dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), bisa juga melalui 'direct message' di media so
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu sore, mengatakan ada berbagai macam kanal layanan non-tatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri setiap saat untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.
“Ada banyak kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS. Mulai dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), bahkan bisa juga melalui 'direct message' di media sosial resmi BPJS Kesehatan,” katanya.
Menurut dia secara kontinu pihaknya melakukan edukasi, inovasi, evaluasi hingga berbagai upaya penyempurnaan layanan demi menjawab kebutuhan peserta JKN-KIS.
Meski demikian, kata dia, tetap masih ada sejumlah kondisi di lapangan yang belum memungkinkan masyarakat setempat memanfaatkan layanan digital JKN-KIS, seperti tidak semua lapisan masyarakat terbiasa dengan teknologi digital, atau sulitnya akses Jaringan Komputer dan Data Silabus Singkat (Jarkomdat) di daerah.
“Oleh karena itu, peserta JKN-KIS juga bisa mengecek status kepesertaan JKN-KIS secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS) yakni layanan jemput bola ke daerah-daerah pelosok, Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, Mal Pelayanan Publik, hingga Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” katanya.
M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan sejumlah langkah cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.
Pertama melalui pengecekan Aplikasi Mobile JKN. Sebelum melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.
Cara cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN dimulai dengan membuka Aplikasi Mobile JKN, login menggunakan NIK/nomor kartu dan password, masukan kode 'captcha' pada kolom yang tersedia sesuai dengan yang tertera di aplikasi, klik login, pilih menu peserta dan halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
Sementara pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.
Cara cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA dimulai dengan menulis chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp, pilih menu cek status peserta, ketik nomor peserta/NIK, ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta, CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
BPJS Kesehatan juga memfasilitasi cara lain melalui pengecekan layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 yang merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam dalam sepekan.
Untuk cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165, menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, memilih jenis layanan 1, memilih layanan status kepesertaan, ketik nomor peserta/NIK, ketik tanggal lahir dan menyampaikan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
Baca juga: Pandemi dorong BPJS Kesehatan hadirkan inovasi dalam pelayanan digital
Baca juga: BPJS Kesehatan raih tiga penghargaan Top Digital Award 2021
Baca juga: BPJS Kesehatan libatkan Good Doctor tingkatkan informasi JKN-KIS
Baca juga: BPJS Kesehatan raih penghargaan inovasi layanan digital tingkat ASEAN
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022