"Perlindungan indikasi geografis tenun ikat ini sedang dalam proses persiapan pengajuan untuk ditetapkan 2022 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone ketika dihubungi di Kupang, Jumat.
Ia menyebutkan produk tenun ikat delapan daerah kabupaten. yakni Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah, Timor Tengah Selatan, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, dan Lembata.
Marciana mengatakan produk tenun ikat merupakan kekayaan intelektual luar biasa yang dimiliki masyarakat di NTT sehingga perlu dilindungi secara hukum.
Baca juga: DJKI promosikan indikasi geografis di Expo 2020 Dubai
Upaya perlindungan ini, kata dia, untuk mengantisipasi dari adanya klaim maupun penjiplakan dari pihak lain terhadap produk tersebut.
"Jika tidak terlindungi maka ketika terjadi sesuai pada produk-produk masyarakat, kita tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun," tegasnya.
Lebih lanjut Marciana mengatakan pihaknya terus pro aktif melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait pentingnya mendaftarkan berbagai produk kekayaan intelektual.
Baca juga: Kemenkumham beri sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Bondowoso
Khusus untuk indikasi geografis, kata dia, terdapat sebanyak 12 permohonan diproses, masing-masing 8 permohonan pada 2020 dan 4 permohonan pada 2021.
Marciana menambahkan berbagai upaya percepatan pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat NTT terus diupayakan melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dewan Kerajian Daerah (Dekranasda) NTT.
"Kami juga terus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar sama-sama pro aktif mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual agar terlindungi secara hukum dan dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: Kemenkumham luncurkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022