"Kemen PPPA mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/3).
Kemen PPPA menyerukan agar proses hukum yang baru berjalan dapat mengutamakan kepentingan terbaik dan berperspektif korban, dan pelaku harus diberi ganjaran hukuman yang setimpal.
Kemen PPPA sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban ini, kata Robert.
Peristiwa pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru itu terungkap berkat laporan warga kepada Ketua RT setempat dan laporan itu kemudian dilanjutkan ke Polsek Hampang.
"Belajar dari kasus Kotabaru, Kalimantan Selatan, peran masyarakat juga menjadi penting karena anak korban tidak akan terselamatkan jika tidak ada kepekaan warga sekitar terkait kondisi korban dan keberanian warga sekitar untuk melaporkan kondisi tersebut," kata Robert.
Pelaku diduga telah memperkosa anak tirinya (17 tahun) berulang kali sejak korban berusia 15 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Korban sering diancam akan dipukuli dan disiksa oleh ayah tirinya tersebut jika mengadu ke orang lain, terutama ke ibunya.
Baca juga: Kemen PPPA : Guru perkosa 7 siswi Purbalingga hukum maksimal kebiri
Baca juga: Kemen PPPA: Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati dapat dihukum kebiri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022