• Beranda
  • Berita
  • KPPPA dorong pemerintah perhatikan partisipasi anak dalam pembangunan

KPPPA dorong pemerintah perhatikan partisipasi anak dalam pembangunan

14 Maret 2022 18:48 WIB
KPPPA dorong pemerintah perhatikan partisipasi anak dalam pembangunan
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni (kiri atas) dalam webinar bertajuk "Dari Anak untuk Indonesia". (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Agustina Erni mendorong pemerintah mempertimbangkan aspirasi anak dalam mengembangkan berbagai kebijakan dan program pembangunan.

"Diharapkan bagi pemerintah di berbagai tingkatan baik nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga desa dapat mempertimbangkan aspirasi dan pandangan anak dalam mengembangkan berbagai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah," ujar Erni melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Pihaknya menyebut aspirasi tersebut bisa didapatkan melalui Forum Anak Nasional (FAN) yang telah terbentuk di berbagai tingkat wilayah, mulai dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan dan telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai pelopor dan pelapor (2P).

Baca juga: MPR: Perlindungan hak anak harus jadi perhatian semua pihak

Baca juga: Menteri PPPA: Semua anak harus terpenuhi hak pendidikannya


Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia. "Salah satu hak anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, yaitu hak partisipasi anak," katanya.

Komitmen pemerintah dalam memenuhi hak partisipasi anak tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak agar anak dapat bebas menyatakan pendapat dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Kemen PPPA secara spesifik mengatur partisipasi anak dalam pembangunan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, yang menyatakan bahwa partisipasi anak adalah keikutsertaan anak atau kelompok anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai harkat martabat kemanusiaan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan anak sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keikutsertaan-nya tersebut.

Baca juga: Pemkot Kediri maksimalkan peran Forum Anak demi penuhi hak anak

"Partisipasi anak merupakan hak anak untuk didengar suara dan pandangannya oleh orang dewasa sebagai orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara. Mendengarkan pandangan anak dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah yang lebih tepat sasaran," imbuh Erni.

Selain itu, partisipasi anak juga berkontribusi positif pada tumbuh kembang anak karena dapat meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan sosial anak, serta dapat membuat anak lebih percaya diri.

Hal ini, kata dia, juga akan mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.

Erni menyampaikan bahwa proporsi anak yang mencakup lebih dari 30 persen dari total penduduk Indonesia merupakan jumlah yang signifikan untuk didengar dan dipertimbangkan aspirasinya.

Baca juga: KPPPA sosialisasi standarisasi PISA penuhi hak informasi layak anak

Menurut dia, bidang-bidang pembangunan, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, infrastruktur, sosial, tenaga kerja hingga ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan anak, sehingga kebijakan, program dan kegiatan pemerintah di bidang-bidang tersebut akan berdampak kepada anak.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022