• Beranda
  • Berita
  • Pengamat sebut daya dukung tanah aspek penting dalam pembangunan IKN

Pengamat sebut daya dukung tanah aspek penting dalam pembangunan IKN

14 Maret 2022 19:21 WIB
Pengamat sebut daya dukung tanah aspek penting dalam pembangunan IKN
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melakukan prosesi penyatuan tanah dan air di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin (14/3/2022) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Aspek geologis harus diketahui sejak awal, jadi dilakukan pemahaman tentang daya dukung tanah, kondisi tanah, 'soil test'

Faktor geologis dan daya dukung tanah menjadi satu di antara aspek yang perlu diperhatikan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengingat terdapat bagiannya yang merupakan lahan gambut, kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna.

"Aspek geologis harus diketahui sejak awal, jadi dilakukan pemahaman tentang daya dukung tanah, kondisi tanah, soil test. Jadi ada kawasan yang tidak direkomendasi untuk dibangun," kata Yayat ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan desain IKN Nusantara telah mempertimbangkan hal itu dengan merancang ruang terbuka hijau di sebagian besar kawasannya. Direncanakan lebih dari 75 persen dari kawasan hijau akan berada di IKN Nusantara.

Baca juga: Pengamat: Desain bangunan IKN perlu perhatikan penghematan energi

Hal itu berarti tidak akan dibuka kawasan-kawasan yang sebetulnya tidak layak untuk dibangun, dengan daya dukung tanah yang tidak mumpuni.

"Kalaupun dibangun itu juga harus memperhatikan aspek-aspek kondisi daya dukung tanahnya, karena bagaimanapun itu akan berpengaruh terkait konstruksi," kata Yayat.

Sementara itu, pengamat tata kota dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengatakan dalam Rencana Induk IKN yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah dinyatakan harus disediakan kawasan hijau atau ruang terbuka hijau sebesar 75 persen.

Baca juga: MUI nilai pemindahan IKN untuk kemaslahatan bersama

Hal itu sesuai dengan tujuan agar ekosistem IKN tetap pada prinsip keberlanjutan, kata Nirwono ketika menjawab pertanyaan ANTARA lewat aplikasi pesan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa pembangunan kawasan untuk ruang terbangun tidak boleh dilakukan di kawasan yang sudah diperuntukkan untuk kawasan hijau itu, termasuk yang masuk dalam kategori lahan gambut.

"Untuk itu dalam rencana induk harus sudah ditetapkan 25 persen lahan yang boleh dibangun di IKN tersebut di kawasan mana saja, sehingga 75 persen kawasan hijaunya tetap dapat dipertahankan," katanya.

Baca juga: BMKG deteksi sembilan titik panas di Kaltim

Berdasarkan data tutupan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 42,31 persen atau 108.362,91 hektare area IKN Nusantara berupa tutupan hutan, hutan bakau (mangrove) dan hutan rawa (gambut).

Sisanya 29,18 persen berupa perkebunan, semak belukar 11,65 persen, tanaman campuran, perairan 3,13 persen, tanah kosong atau gundul 2,09 persen, tegalan atau ladang 1,61 persen, transportasi dan utilisasi lain 0,94 persen, pertambangan 0,88 persen, bangunan atau fasilitas umum 0,37 persen, dan sawah 0,34 persen.

IKN Nusantara sendiri meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan 68.189 hektare, menurut UU IKN.

Baca juga: KLHK gandeng Pupuk Kaltim pulihkan lahan bekas tambang di Kalimantan



 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022