BUMDes tidak boleh buka unit usaha yang bisa matikan usaha miliki warga
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk tidak mematikan usaha warga desa setempat.
"Saya sudah tegaskan BUMDes tidak boleh buka unit usaha yang bisa matikan usaha miliki warga," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan, salah satu tujuan dibentuknya BUMDes adalah untuk menyejahterakan masyarakat desa. Filosofi ini mengharuskan keberadaan BUMDes mampu mengonsolidasikan unit-unit usaha yang ada di desa agar semakin kuat dan menghidupkan usaha masyarakat.
"Ini yang harus kita berikan pemahaman kepada kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) termasuk pemahaman jika BUMDes tidak harus memberi kontribusi untuk Pendapatan Asli Desa (PADes)," tuturnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDes dan Percepatan Pembentukan BUMDes Bersama Pengelola DBM eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Tahun 2022.
Baca juga: Desa masih jadi penyangga ekonomi nasional
Baca juga: Mendes: BUMDes harus didukung SDM berkualitas demi kemandirian desa
Ia menjelaskan, peran utama BUMDes yakni harus mampu mengonsolidasi semua unit usaha masyarakat di desa untuk mampu tumbuh bersama. Jika PADes bisa bertambah karena keuntungan dari BUMDes, hal itu merupakan bonus.
Namun, kata dia, keberadaan BUMDes harus mendahulukan kepentingan masyarakat desa, seperti pendampingan usaha warga dari proses produksi hingga pemasaran.
Ia menambahkan, keberadaan BUMDes harus dijaga agar tidak sampai melahirkan masalah baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Ia menambahkan, keberadaan BUMDes harus dijaga agar tidak sampai melahirkan masalah baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Sementara itu, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini menyampaikan dari 39.854 BUMDes, 29.043 BUMDes diantaranya telah mendaftarkan nama ke Kemendes PDTT, dan telah mendaftarkan badan hukum ke Kemenkumham 10.811 unit BUMDes.
Dari 1.896 BUMDes Bersama, sebanyak 1.805 telah mendaftar nama ke Kemendes PDTT dan telah mendaftar Badan Hukum sebanyak 91 unit.
Sementara itu, dari BUMDes Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebanyak 496, sebanyak 307 telah mendaftar nama dan 189 unit telah mendaftar ke Kemenkumham
Sementara itu, dari BUMDes Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebanyak 496, sebanyak 307 telah mendaftar nama dan 189 unit telah mendaftar ke Kemenkumham
Baca juga: Mendes PDTT ingatkan BUMDes tidak boleh saingi UMKM
Baca juga: Mendes PDTT minta BUMDes tingkatkan ekonomi
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022